Sabtu, Juli 4, 2026

Bukan Gegara Putus Hubungan, Gugatan Wulan Guritno ke Mantan Pacar Berawal dari Somasi Tak Berbalas

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Aktris Wulan Guritno melayangkan gugatan kepada mantan kekasihnya Sabdayagra Ahessa.

Wulan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Janda berusia 42 tahun ini menggugat sang mantan terkait dana talangan untuk melakukan renovasi rumah Sabda.

Sebelum hubungan mereka putus, Wulan Guritno memberikan dana talangan untuk melakukan renovasi rumah milik Sabda Ahessa yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando membenarkan gugatan tersebut.

Baca Juga :  Menolak Tua, Wulan Guritno Tampil Seksi dengan Balutan Brallete

Namun Ficky menegaskan, gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno bukan gegara putusnya hubungan asmara keduanya.

Gugatan ke pengadilan, diungkapkannya, berawal dari surat somasi yang dilayangkan Wulan tidak berbalas.

Padahal, Sabda sebelumnya sudah sepakat untuk mengembalikan dana talangan renovasi rumah kepada Wulan.

Namun janji tinggal kenangan.

Berulang kali Wulan Guritno meminta agar dana talangan renovasi dibayar, namun Sabda tak kunjung mengembalikan uang sejak 2023.

Baca Juga :  Utang Dibayar Lunas, Wulan Guritno Cabut Gugatan dan Berdamai dengan Mantan Pacar

“Setelah putus Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno. Tapi belakangan Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan kesal gitu karena janji-janji terus,” kata Ficky saat dihubungi Selasa (27/2/2024).

“Lalu kami layangkan somasi, itu juga tak pernah dibalas, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel,” jelas Ficky.

Terkait gugatan tersebut, diungkapkannya, sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).

Baca Juga :  Renovasi Rumah, Wulan Guritno Gugat Sabdayagra Ahessa ke Pengadilan

Ketika itu, Sabda tidak hadir tanpa memberikan alasan.

“Selanjutnya sidang akan dilaksanakan pada Kamis (29/2/2024). Kami berharap agar tergugat hadir, sehingga perkara bisa diselesaikan,” ungkap Ficky.

Gugatan Wulan Guritno ke Sabda terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...