Sabtu, Oktober 3, 2026

Bukan Gegara Putus Hubungan, Gugatan Wulan Guritno ke Mantan Pacar Berawal dari Somasi Tak Berbalas

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Aktris Wulan Guritno melayangkan gugatan kepada mantan kekasihnya Sabdayagra Ahessa.

Wulan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Janda berusia 42 tahun ini menggugat sang mantan terkait dana talangan untuk melakukan renovasi rumah Sabda.

Sebelum hubungan mereka putus, Wulan Guritno memberikan dana talangan untuk melakukan renovasi rumah milik Sabda Ahessa yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando membenarkan gugatan tersebut.

Baca Juga :  Wulan Guritno Unggah Berjemur Pagi dengan Balutan Bra, Netizen: Mom Hot

Namun Ficky menegaskan, gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno bukan gegara putusnya hubungan asmara keduanya.

Gugatan ke pengadilan, diungkapkannya, berawal dari surat somasi yang dilayangkan Wulan tidak berbalas.

Padahal, Sabda sebelumnya sudah sepakat untuk mengembalikan dana talangan renovasi rumah kepada Wulan.

Namun janji tinggal kenangan.

Berulang kali Wulan Guritno meminta agar dana talangan renovasi dibayar, namun Sabda tak kunjung mengembalikan uang sejak 2023.

Baca Juga :  Menolak Tua, Wulan Guritno Tampil Seksi dengan Balutan Brallete

“Setelah putus Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno. Tapi belakangan Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan kesal gitu karena janji-janji terus,” kata Ficky saat dihubungi Selasa (27/2/2024).

“Lalu kami layangkan somasi, itu juga tak pernah dibalas, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel,” jelas Ficky.

Terkait gugatan tersebut, diungkapkannya, sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).

Baca Juga :  Menkominfo Mau Gaet Wulan Guritno jadi Jurkam Anti Judi Online

Ketika itu, Sabda tidak hadir tanpa memberikan alasan.

“Selanjutnya sidang akan dilaksanakan pada Kamis (29/2/2024). Kami berharap agar tergugat hadir, sehingga perkara bisa diselesaikan,” ungkap Ficky.

Gugatan Wulan Guritno ke Sabda terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...