Aliansi.co, Jakarta-Aktris Wulan Guritno melayangkan gugatan kepada mantan kekasihnya Sabdayagra Ahessa.
Wulan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Janda berusia 42 tahun ini menggugat sang mantan terkait dana talangan untuk melakukan renovasi rumah Sabda.
Sebelum hubungan mereka putus, Wulan Guritno memberikan dana talangan untuk melakukan renovasi rumah milik Sabda Ahessa yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando membenarkan gugatan tersebut.
Namun Ficky menegaskan, gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno bukan gegara putusnya hubungan asmara keduanya.
Gugatan ke pengadilan, diungkapkannya, berawal dari surat somasi yang dilayangkan Wulan tidak berbalas.
Padahal, Sabda sebelumnya sudah sepakat untuk mengembalikan dana talangan renovasi rumah kepada Wulan.
Namun janji tinggal kenangan.
Berulang kali Wulan Guritno meminta agar dana talangan renovasi dibayar, namun Sabda tak kunjung mengembalikan uang sejak 2023.
“Setelah putus Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno. Tapi belakangan Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan kesal gitu karena janji-janji terus,” kata Ficky saat dihubungi Selasa (27/2/2024).
“Lalu kami layangkan somasi, itu juga tak pernah dibalas, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel,” jelas Ficky.
Terkait gugatan tersebut, diungkapkannya, sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).
Ketika itu, Sabda tidak hadir tanpa memberikan alasan.
“Selanjutnya sidang akan dilaksanakan pada Kamis (29/2/2024). Kami berharap agar tergugat hadir, sehingga perkara bisa diselesaikan,” ungkap Ficky.
Gugatan Wulan Guritno ke Sabda terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.