Kamis, September 17, 2026

Petugas Gabungan Bakal Sanksi Tempat Hiburan yang Ganggu Bulan Suci Ramadan di Jakarta

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemprov DKI menerjunkan puluhan petugas gabungan untuk melakukan pengawasan dan menertibkan tempat usaha hiburan dan rekreasi yang melanggar aturan dan mengganggu kekhusukan bulan suci Ramadan 1445 H di Jakarta.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tenpat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono menjelaskan, petugas gabungan tersebut diterjunkan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap jenis usaha pariwisata tertentu selama Ramadan 1445 H.

“Jenis usaha hiburan tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Idulfitri,” kata Eko Saptono kepada wartawan, dikutip Selasa (12/3/2024).

Baca Juga :  Bareskrim Gerebek Diskotek W Home Senopati, Barang Bukti Sisa Pakai Ditemukan di Sofa hingga Toilet

Eko mengungkapkan sebanyak 72 personel gabungan terdiri dari Satpol PP beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan TNI/Polri diterjunkan melakukan pengawasan dan penertiban tempat usaha hiburan serta rekreasi di lima wilayah DKI Jakarta.

Pengawasan dilakukan selama 33 hari dimulai tanggal 11 Maret sampai 12 April 2024.

“Dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M, sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata dan masyarakat,” ujar Eko.

Baca Juga :  165 ASN Satpol PP Diduga Bermain Judi Online, Kasatpol PP DKI: Sudah Cukup, Cukup

Eko mengatakan pengawasan dan penertiban terhadap usaha tempat hiburan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Karena itu, kata Eko, petugas gabungan bakal memberikan sanksi tegas terhadap tempat usaha yang melannggar aturan dan mengganggu kekhusukan Bulan Suci Ramadan.

“Apabila ditemukan pelanggaran dan tidak sesuai dengan aturan akan dilakukan BAP dan surat teguran tertulis, jika masih berulang, akan kita sanksi berupa penutupan,” tegas Eko.

Baca Juga :  Buka Hingga Jelang Dinihari, Tiga Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan Disanksi

Adapun usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri yaitu, kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam.

“Kepada para Kasatpol PP tingkat Kota hingga kelurahan memberikan imbaun kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas selama bulan Ramadan,” tandas Eko.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...

Karaoke di PIK Jakarta, Mahasiswi Asal Banten Tewas Overdosis Diduga Narkoba

Aliansi.co,Jakarta- Seorang mahasiswi berinisial S asal Serang, Banten, ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026). Korban diduga...

Modus Live Pornografi Berbayar Terbongkar: Penonton Digiring dari TikTok ke Tevi

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming berbayar bermuatan pornografi yang memanfaatkan TikTok dan aplikasi Tevi. Dalam praktiknya, penonton lebih...

Kabareskrim Tangguhkan Penanganan Perkara Pidana Terkait Konflik Agraria, Ada Apa?

Aliansi.co,Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangguhkan sementara penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural. Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut...