Rabu, Agustus 19, 2026

DPRD DKI Pastikan Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Berjalan Mulus

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah hingga kini masih dalam pembahasan.

DPRD DKI masih menunggu penyelesaian revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodifikasi Barang Milik Daerah.

“Saat ini sedang dipersiapkan Permendagri yang relevan dengan materi yang dituangkan dalam Raperda ini. Dan untuk menghindari tumpang tindih, inkonsistensi aturan dan ini sangat logis,” ujar Pantas Nainggolan di gedung DPRD DKI, Senin (13/5/2024).

Baca Juga :  Khawatir Banyak Berubah, Pimpinan Komisi DPRD Diingatkan Kawal Pembahasan Raperda APBD 2023

Dia mengingatkan, agar eksekutif mempercepat proses penyelarasan materi Permendagri dengan materi usulan Raperda.

Sehingga proses pembahasan Raperda tersebut berjalan mulus tanpa kendala.

“Yang perlu kami pastikan adalah tidak ada ganjalan-ganjalan khususnya di eksekutif dalam Raperda ini. Ini yang ingin kami pastikan,” ungkap Pantas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Lusiana Herawati memastikan tidak akan ada ganjalan apapun dari eksekutif dalam proses percepatan penyelesaian Raperda tersebut. Saat ini, pembahasan pasal-pasal dalam Raperda menunggu penyelarasan Permendagri tersebut.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI, Wali Kota Jaksel Apresiasi Lomba Mancing dan Penanaman Pohon di Waduk Prapanca

“Permendagri nomor 16 Tahun 2019 saat ini sedang proses revisi. Kami perlu menyelaraskan kembali apakah pasal-pasal yang kita susun ini sudah mengacu dengan hasil revisi Permendagri tersebut. Sehingga sinkron,” kata Lusi.

Dia menjelaskan, hasil penyelarasan revisi Permendagri itu nantinya akan menjadi dasar untuk penyusunan pasal-pasal dalam Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sehingga tidak bertentangan antara muatan pasal dalam Raperda dengan Permendagri.

Baca Juga :  Main Game Online saat Rapat Paripurna, Cinta Mega Akhirnya Disanksi PDIP

“Kalau memungkinkan kita menunggu beberapa saat lagi untuk kota sesuaikan daripada nanti pada saat sudah disetujui setelah pembahasan berhari-hari muncul Permendagri yang baru,” tandas Lusi.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...