Minggu, Juni 15, 2025

DPRD DKI Pastikan Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Berjalan Mulus

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah hingga kini masih dalam pembahasan.

DPRD DKI masih menunggu penyelesaian revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodifikasi Barang Milik Daerah.

“Saat ini sedang dipersiapkan Permendagri yang relevan dengan materi yang dituangkan dalam Raperda ini. Dan untuk menghindari tumpang tindih, inkonsistensi aturan dan ini sangat logis,” ujar Pantas Nainggolan di gedung DPRD DKI, Senin (13/5/2024).

Baca Juga :  DPRD Harap Dinas Lingkungan Hidup DKI Konsisten Cegah Pencemaran Udara: Jangan Angot-angotan

Dia mengingatkan, agar eksekutif mempercepat proses penyelarasan materi Permendagri dengan materi usulan Raperda.

Sehingga proses pembahasan Raperda tersebut berjalan mulus tanpa kendala.

“Yang perlu kami pastikan adalah tidak ada ganjalan-ganjalan khususnya di eksekutif dalam Raperda ini. Ini yang ingin kami pastikan,” ungkap Pantas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Lusiana Herawati memastikan tidak akan ada ganjalan apapun dari eksekutif dalam proses percepatan penyelesaian Raperda tersebut. Saat ini, pembahasan pasal-pasal dalam Raperda menunggu penyelarasan Permendagri tersebut.

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Bongkar Gorong-gorong Mampet di Pondok Pinang, Bikin 3 RW Puluhan Tahun Kebanjiran

“Permendagri nomor 16 Tahun 2019 saat ini sedang proses revisi. Kami perlu menyelaraskan kembali apakah pasal-pasal yang kita susun ini sudah mengacu dengan hasil revisi Permendagri tersebut. Sehingga sinkron,” kata Lusi.

Dia menjelaskan, hasil penyelarasan revisi Permendagri itu nantinya akan menjadi dasar untuk penyusunan pasal-pasal dalam Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sehingga tidak bertentangan antara muatan pasal dalam Raperda dengan Permendagri.

Baca Juga :  88.365 Personil Dikerahkan Amankan Pilkada Jakarta, Kapolda: Operasi Digelar Selama 140 Hari

“Kalau memungkinkan kita menunggu beberapa saat lagi untuk kota sesuaikan daripada nanti pada saat sudah disetujui setelah pembahasan berhari-hari muncul Permendagri yang baru,” tandas Lusi.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Siapkan Advokat Profesional, Peradi YLC Gelar Leadership Development Program di Kaliurang Yogyakarta

Aliansi.co, Jakarta- Program pengembangan kepemimpinan para advokat yang digelar Peradi Young Lawyers Committee (YLC) di Griya Persada Resort & Convention Hotel, Kaliurang, Yogyakarta, resmi...

Terdampak Proyek PLTGU Karawang, Nelayan Cimalaya Wetan Berjuang Tuntut Ganti Rugi

Aliansi.co,Karawang- Nelayan Cimalaya Wetan, Karawang, hingga kini terus memperjuangkan nasibnya akibat terdampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU). Mereka menuntut ganti rugi dari...

Insiden Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf

Aliansi.co, Jakarta- Ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan meminta maaf atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta, pada 24 Mei 2025...

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Lanjutkan Operasi Preman Berkedok Ormas

Aliansi.co,Jakarta- Polri menyatakan komitmennya untuk melanjutkan operasi pencegahan kejahatan jalanan, khususnya premanisme berkedok ormas. Komitmen pemberantasan premanisme ini sebagai perwujudan dan dedikasi Polri dalam memberikan...

Noverizky Minta Dubes Arab Saudi Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jaksel

Aliansi.co, Jakarta--Permasalahan yang terjadi antara seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi belum menemui titik terang. Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan...