Senin, Juni 1, 2026

Bisa Miskin Tujuh Turunan, Polri Jerat Bandar dan Kurir Narkoba Pasal TPPU

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polri akan menjerat bandar dan kurir narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kebijakan ini dianggap bisa memiskinkan bandar dan kurir hingga tujuh turunan.

Direktur Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa penerapan pasal TPPU karena makin sering pengungkapan maka makin banyak pula pelaku narkoba mengedarkan dagangannya.

“Jadi, sekarang kami sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU,” ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (10/8/2024).

Baca Juga :  Suami Tersangka Kasus KRDT di Depok Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Tujuan dari TPPU ini, kata dia, agar penyidik tidak dibikin capek oleh pelaku oleh ulah pelaku kejahatan narkotika yang mencari berbagai cara untuk mengendarkan barang terlarang itu.

“Biar kami enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh bandar karena belum di-TPPU,” ujarnya.

Jenderal polisi bintang satu itu menyebut penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar dan kurir ini sebagai efek jera.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Dalami Keterlibatan Tiga Orang yang Bantu Pelarian Dito Mahendra Selama DPO, Siapa Saja?

Pasalnya, ada beberapa bandar dan kurir narkoba yang belum di-TPPU-kan kembali melakukan kegiatan peredaran gelap narkoba.

Seperti jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang tengah diburu Polri.

“Dia masih terus mengedarkan narkoba dengan modus-modus baru seperti mengirim bahan baku pembuatan narkoba ke Indonesia untuk diproduksi di laboratorium gelap narkoba, ” jelasnya.

Baca Juga :  Bareskrim Sita Aset Hasil Penipuan Robot Trading Net89, Totalnya Tembus Rp 2 Triliun

Selain itu, jaringan Fredy Pratama juga mengubah cara memasukkan narkoba ke Indonesia walaupun masih menggunakan kemasan yang sama.

“Kemasan masih sama, cuma cara dia masuk ke Indonesia itu yang berbeda. Ini sudah kami kantongi semua,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...