Selasa, Agustus 18, 2026

Agus Bikin Heboh Lagi, Diciduk Polisi Gegara Cabuli Bocah Les Piano di Palembang

WIB

Aliansi.co, Palembang– Sosok bernama Agus bikin heboh lagi.

Setelah heboh kasus dugaan pencabulan Agus Buntung, di Nusa Tenggara Barat (NTB), kini Agus ditangkap polisi gegara laporan dugaan pencabulan bocah 9 tahun di Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Harryo Sugihhartono membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut.

Polrestabes Palembang, kata dia, telah menetapkan seorang guru les privat piano bernama Aguscik Ladoe alias Agus (35 tahun), sebagai tersangka.

Baca Juga :  Bukan Hoax, Polisi Ungkap Fakta Video Viral Temuan Mayat di Kampus Unpri Medan: Ada Lima

Berdasarkan hasil penyidikan, Agus warga Kecamatan Sako, Palembang itu, diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap bocah berinisial NA, yang merupakan anak muridnya.

“Tersangka melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak murid lesnya sendiri,” kata Harryo dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, dikutip Jumat (20/12/2024).

Aksi pencabulan itu, lanjutnya, bermula pada saat korban hendak belajar piano kepada Agus, pada Sabtu 7 Desember 2024.

Saat itu, Agus hanya berdua dengan korban NA di dalam ruangan tempat les.

Baca Juga :  Dinyatakan DPN Memenuhi Syarat, Bontor-Riesky Ajak Pendukung Sukseskan Muscab Peradi Jaksel

Kesempatan itu dimanfaatkan Agus untuk memuaskan hasrat seksualnya dengan cara membujuk rayu korban untuk memegang kemaluannya.

“Modusnya agar tangannya yang digunakan untuk bermain piano itu supaya lebih lentur. Dan pada akhirnya, dengan keadaan yang memungkinkan saat itu, tersangka menutup mata korban dengan sebuah masker dan mematikan lampu,” kata Harryo.

Setelah kejadian itu, korban menangis dan menceritakannya kepada orang tuanya.

Baca Juga :  Pasang Tarif Rp15 Juta Sekali Kencan, PSK Bule Ditangkap Imigrasi

Orang tua korban langsung melaporkan aksi bejat tersebut ke polisi.

“Setelah kami kumpulkan alat bukti dan melakukan konstruksi terhadap perbuatannya, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,”  kata Harryo.

Harryo mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak.

Agus terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...