Selasa, Mei 19, 2026

Agus Bikin Heboh Lagi, Diciduk Polisi Gegara Cabuli Bocah Les Piano di Palembang

WIB

Aliansi.co, Palembang– Sosok bernama Agus bikin heboh lagi.

Setelah heboh kasus dugaan pencabulan Agus Buntung, di Nusa Tenggara Barat (NTB), kini Agus ditangkap polisi gegara laporan dugaan pencabulan bocah 9 tahun di Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Harryo Sugihhartono membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut.

Polrestabes Palembang, kata dia, telah menetapkan seorang guru les privat piano bernama Aguscik Ladoe alias Agus (35 tahun), sebagai tersangka.

Baca Juga :  Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Berdasarkan hasil penyidikan, Agus warga Kecamatan Sako, Palembang itu, diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap bocah berinisial NA, yang merupakan anak muridnya.

“Tersangka melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak murid lesnya sendiri,” kata Harryo dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, dikutip Jumat (20/12/2024).

Aksi pencabulan itu, lanjutnya, bermula pada saat korban hendak belajar piano kepada Agus, pada Sabtu 7 Desember 2024.

Saat itu, Agus hanya berdua dengan korban NA di dalam ruangan tempat les.

Baca Juga :  Diperiksa Sebagai Tersangka, Puluhan Advokat Kawal Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim

Kesempatan itu dimanfaatkan Agus untuk memuaskan hasrat seksualnya dengan cara membujuk rayu korban untuk memegang kemaluannya.

“Modusnya agar tangannya yang digunakan untuk bermain piano itu supaya lebih lentur. Dan pada akhirnya, dengan keadaan yang memungkinkan saat itu, tersangka menutup mata korban dengan sebuah masker dan mematikan lampu,” kata Harryo.

Setelah kejadian itu, korban menangis dan menceritakannya kepada orang tuanya.

Baca Juga :  Tak Hanya Menteri, Penipu Pakai Al Deepfake Ternyata Catut Nama Presiden dan Wapres

Orang tua korban langsung melaporkan aksi bejat tersebut ke polisi.

“Setelah kami kumpulkan alat bukti dan melakukan konstruksi terhadap perbuatannya, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,”  kata Harryo.

Harryo mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak.

Agus terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...