Sabtu, Juli 4, 2026

Agus Bikin Heboh Lagi, Diciduk Polisi Gegara Cabuli Bocah Les Piano di Palembang

WIB

Aliansi.co, Palembang– Sosok bernama Agus bikin heboh lagi.

Setelah heboh kasus dugaan pencabulan Agus Buntung, di Nusa Tenggara Barat (NTB), kini Agus ditangkap polisi gegara laporan dugaan pencabulan bocah 9 tahun di Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Harryo Sugihhartono membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut.

Polrestabes Palembang, kata dia, telah menetapkan seorang guru les privat piano bernama Aguscik Ladoe alias Agus (35 tahun), sebagai tersangka.

Baca Juga :  Dewas Bongkar Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Modus Setor Tunai hingga Lewat Rekening Pihak Ketiga

Berdasarkan hasil penyidikan, Agus warga Kecamatan Sako, Palembang itu, diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap bocah berinisial NA, yang merupakan anak muridnya.

“Tersangka melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak murid lesnya sendiri,” kata Harryo dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, dikutip Jumat (20/12/2024).

Aksi pencabulan itu, lanjutnya, bermula pada saat korban hendak belajar piano kepada Agus, pada Sabtu 7 Desember 2024.

Saat itu, Agus hanya berdua dengan korban NA di dalam ruangan tempat les.

Baca Juga :  Lantik 363 Pengurus Baru, AKPI Usung Semangat Kolaborasi untuk Indonesia

Kesempatan itu dimanfaatkan Agus untuk memuaskan hasrat seksualnya dengan cara membujuk rayu korban untuk memegang kemaluannya.

“Modusnya agar tangannya yang digunakan untuk bermain piano itu supaya lebih lentur. Dan pada akhirnya, dengan keadaan yang memungkinkan saat itu, tersangka menutup mata korban dengan sebuah masker dan mematikan lampu,” kata Harryo.

Setelah kejadian itu, korban menangis dan menceritakannya kepada orang tuanya.

Baca Juga :  Jalan Panjang Bontor OL Tobing menjadi Pengacara Kondang: Sabar Menjalani Proses

Orang tua korban langsung melaporkan aksi bejat tersebut ke polisi.

“Setelah kami kumpulkan alat bukti dan melakukan konstruksi terhadap perbuatannya, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,”  kata Harryo.

Harryo mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak.

Agus terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...