Minggu, Oktober 4, 2026

Akui Jalan ke Pantai Bareng Wanita Emas, Ketua KPU Disanksi Keras Langgar Etik

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Putusan itu dibuat untuk perkara etik atas pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Senin (2/4/2023).

Baca Juga :  Ganjar Minta Relawan Tidak Menyerang Individu Lawan di Pilpres

Sanksi terhadap Hasyim termuat dalam putusan untuk Nomor perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023.

Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Perkara diadukan oleh mahasiswa Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.

Dalam perkara tersebut, Hasyim dinyatakan terbukti melakukan pertemuan dengan Hasnaeni yang berstatus sebagai ketua umum partai.

Baca Juga :  Laga Terakhir Lawan Singapura, Timnas Basket Putri Raih Emas SEA Games Kamboja

Menurut Heddy Lugito, meski Hasyim terbukti melanggar etik namun DKPP tidak menemukan adanya bukti maupun saksi terkait aduan dugaan pelecehan seksual.

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan,” bunyi putusan yang dibacakan Heddy.

Baca Juga :  Resmi Bergabung ke PPP, Sandiaga Dapat Tugas Berat dan Diplonco Kader Senior
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...