Selain itu, dalam putusannya DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
DKPP menilai pertemuan Hasyim dan Hasnaeni itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan Hasyim dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal tersebut karena berdasarkan bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan.
Hasyim secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah bersama Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Perjalanan tersebut dilakukan Hasyim pada 19 Agustus 2022 di sejumlah tempat di DI Yogyakarta.
Salah satunya, Pantai Baron di Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Padahal ia memiliki agenda menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.
“Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II (Hasnaeni) selaku Ketua Umum Partai Republik Satu,” kata Raka.
Dugaan pelecehan berikutnya, sanksi peringatan keras terakhir itu juga terkait dengan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023.
Hasyim dilaporkan oleh Hasnaeni mengenai dugaan pelecehan seksual.