Sabtu, Oktober 3, 2026

Awal Aksi Demo Puluhan Pegawai Kemendikti Saintek, Bermula dari Minta Ganti Meja

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Puluhan pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menggelar aksi demo, pada Senin (20/1/2025).

Mereka menyuarakan tindakan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi atau Mendikti Saintek Prof Ir Satryo Soemantri Brodjonegoro yang sewenang-wenang seperti seorang pemipim perusahaan pribadi.

Dalam aksinya, puluhan pegawai dan ASN berbaris di lobi depan gedung Kemendikti Saintek.

Mereka membentangkan spanduk-spanduk bernada satir yang secara tak langsung ditujukan kepada Prof Ir Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Baca Juga :  Dari Washington DC, Jokowi Terbang ke San Francisco, Untuk Apa?

Salah satu spanduk demo yang terlihat berkelir hitam bertuliskan “Institusi Negara bukan perusahaan pribadi Satryo dan istri”.

Sementara spanduk lain berlatar putih bertuliskan “Kami dibayar oleh negara, bekerja untuk negara bukan babu keluarga”.

Karangan bunga bernada sindiran juga berjejer rapih menghiasi pintu depan lobi gedung.

Sebagian besar, isinya juga menyindir perilaku dari Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Baca Juga :  Bahar Smith Laporan Ditembak OTK, Begini Ceritanya

NH, salah satu ASN yang bertugas di Prahum Ahli Muda dan Pj Rumah Tangga mengaku menjadi korban tindakan sewenang-wenang Mendikti Saintek.

Ia mengatakan hanya masalah sepele diusir dari kantor yang sudah dihuninya selama 24 tahun.

Kejadian yang dialaminya itu terjadi pada Jumat sore 17 Januari 2024.

“Tiba-tiba pimpinan tertinggi kami masuk ke ruangan kami dan dihadapan semua orang, beliau mengusir saya keluar dan memerintahkan untuk pindah ke Kemendikdasmen saya keluar dan salat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).

Baca Juga :  Jokowi Minta Penanganan TPPU Harus Maju dan Canggih

NH mengatakan, penyebab diusir dari ruangan tersebut berawal dari permintaan pergantian meja di ruangan.

“Berawal dari sebuah meja di ruang tertinggi lantai 18, yang mungkin perlu diganti karena dianggap ‘tidak menghormati’ dan lain-lain,” kata NH.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...