Aliansi.co, Jakarta- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai kembali masuk kerja pada 26 April 2024 usai libur bersama Idul Fitri 1444 hijriah.
ASN Pemprov DKI dilarang mengadakan acara halalbihalal di hari pertama ngantor besok.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtia, mengatakan, kebijakan ini dibuat berdasarkan surat imbauan Nomor B/480/M.KT.01/2023 yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Ad Interim Mahfud MD.
“Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan halalbihalal. Tentunya, kami menyesuaikan dengan imbauan tersebut,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/4/2023).
Maria menjelaskan, pada poin pertama imbauan Menpan-RB Ad Interim mengimbau untuk menunda kegiatan halalbihalal di lingkungan pemerintah sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idilfitri 1444 Hijriah (mulai 2 Mei 2023).
Imbauan ini diterbitkan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pascaperiode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah.
“Untuk itu, besok Rabu (26/4/2023) pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk kerja normal pukul 08.00 WIB,” ujarnya.
Pengecualian diberikan kepada pegawai yang mengambil cuti tambahan dengan ketentuan maksimal lima persen dari jumlah pegawai di masing-masing berangkau daerah.