Sabtu, Oktober 17, 2026

Awal Warga Tangsel Tertipu Investasi Bodong hingga Berujung Lapor Polisi, Bermula dari Perkenalan di Facebook

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Seorang warga Tangerang Selatan, bernama Fernando Silalahi (53), harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan berkedok investasi bodong dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kisah ini bermula dari perkenalannya dengan seseorang di media sosial yang kemudian menjeratnya dalam skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar, namun nyatanya hanyalah modus penipuan.

Fernando mengungkapkan, awal mula kasus ini bermula saat dirinya berkenalan dengan seseorang melalui Facebook.

Komunikasi keduanya pun berlanjut ke aplikasi WhatsApp, di mana pelaku mulai menawarkan peluang investasi dengan janji keuntungan tinggi.

Baca Juga :  Tak Sesuai Izin Usaha, Pabrik Roti Gandum di Kebayoran Baru Disegel Satpol PP

“Awalnya saya berkenalan dengan seseorang di Facebook dan kemudian lanjut komunikasi lewat WhatsApp,” ujar Fernando saat ditemui pada Senin (22/9/2025).

Setelah beberapa waktu berkomunikasi, Fernando diajak bergabung dalam sebuah grup WhatsApp yang memperkenalkan investasi bernama Tickmill.

Dalam grup tersebut, pelaku meyakinkan Fernando bahwa investasi itu akan memberikan keuntungan hingga 30 persen dari modal yang ditanamkan.

“Saya kemudian mengirimkan sejumlah dana sesuai arahan mereka,” kata Fernando.

Baca Juga :  Buka Bulanan Fokus, Sekko Jaksel Imbau Ustadzah Tak Saling Menyerang dalam Dakwah

Korban menjelaskan bahwa total dana yang sudah ditransfer mencapai Rp61.684.860, yang dibagi ke dalam dua rekening bank, yaitu atas nama Ariyo Fernando (BNI: 1942834891), dan Suhardi (BCA: 8080632640).

Namun, keuntungan yang dijanjikan tak pernah datang.

Merasa dirugikan dan tertipu, Fernando melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, kasus yang menimpa Fernando disebutkan tindak pidana penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Komitmen Jaga Lingkungan Hidup, 13 Perusahaan Diganjar Jakarta Water Hero Award

Pada laporan polisi mencantumkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Meski telah melapor hampir sebulan yang lalu, Fernando mengaku belum mendapat kejelasan atau panggilan dari pihak kepolisian.

“Tapi sampai sekarang saya belum pernah dipanggil sebagai saksi korban,” keluhnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

BGN Buka Suara soal Penemuan Mayat di Dapur MBG

Aliansi.co,Jakarta- Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara soal penemuan mayat yang dikaitkan dengan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan BGN menyusul beredarnya informasi...

Mutasi Besar-besaran Polri, Wakabaintelkam-Kakorlantas hingga Kapolda Berganti

Aliansi.co, Jakarta – Polri kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 personel yang terdiri dari perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Sejumlah jabatan strategis mulai...

Polri Gerebek Dua Kampung Narkoba Legendaris Jakarta, 24 Orang Diamankan

Aliansi.co, Jakarta- Polri menggerebek dua kampung legendaris yang terkenal sebagai basis peredaran narkoba di Jakarta, yakni Kampung Ambon, Jakarta Barat, dan Kampung Boncos, Jumat...

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...