Aliansi.co, Jakarta- Seorang warga Tangerang Selatan, bernama Fernando Silalahi (53), harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan berkedok investasi bodong dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kisah ini bermula dari perkenalannya dengan seseorang di media sosial yang kemudian menjeratnya dalam skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar, namun nyatanya hanyalah modus penipuan.
Fernando mengungkapkan, awal mula kasus ini bermula saat dirinya berkenalan dengan seseorang melalui Facebook.
Komunikasi keduanya pun berlanjut ke aplikasi WhatsApp, di mana pelaku mulai menawarkan peluang investasi dengan janji keuntungan tinggi.
“Awalnya saya berkenalan dengan seseorang di Facebook dan kemudian lanjut komunikasi lewat WhatsApp,” ujar Fernando saat ditemui pada Senin (22/9/2025).
Setelah beberapa waktu berkomunikasi, Fernando diajak bergabung dalam sebuah grup WhatsApp yang memperkenalkan investasi bernama Tickmill.
Dalam grup tersebut, pelaku meyakinkan Fernando bahwa investasi itu akan memberikan keuntungan hingga 30 persen dari modal yang ditanamkan.
“Saya kemudian mengirimkan sejumlah dana sesuai arahan mereka,” kata Fernando.
Korban menjelaskan bahwa total dana yang sudah ditransfer mencapai Rp61.684.860, yang dibagi ke dalam dua rekening bank, yaitu atas nama Ariyo Fernando (BNI: 1942834891), dan Suhardi (BCA: 8080632640).
Namun, keuntungan yang dijanjikan tak pernah datang.
Merasa dirugikan dan tertipu, Fernando melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, kasus yang menimpa Fernando disebutkan tindak pidana penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada laporan polisi mencantumkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Meski telah melapor hampir sebulan yang lalu, Fernando mengaku belum mendapat kejelasan atau panggilan dari pihak kepolisian.
“Tapi sampai sekarang saya belum pernah dipanggil sebagai saksi korban,” keluhnya.
