Aliansi.co, Jakarta- Pelarian gembong narkotika asal Bima, Ko Erwin, kandas di perairan Tanjungbalai saat berupaya kabur ke Malaysia melalui jalur tikus.
Ko Erwin diringkus tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Kamis (26/2/2026), ketika perahu yang ditumpanginya hampir memasuki wilayah perairan Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan saat buronan tersebut nyaris keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia.
“Ditangkap saat hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia,” ujar Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Dalam video yang beredar, terlihat aksi kejar-kejaran di laut antara aparat dan kapal tradisional yang membawa Ko Erwin.
Kapal itu akhirnya berhasil dicegat sebelum memasuki perairan internasional.
Dibantu Orang Kepercayaan
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ko Erwin diduga telah merancang pelarian setelah merasa pergerakannya terendus aparat.
Ia dibantu sejumlah orang kepercayaannya untuk meloloskan diri.
Akhsan Al Fadhli disebut berperan sebagai fasilitator pergerakan, sementara Rusdianto alias Kumis menyiapkan perahu tradisional untuk menyeberang ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Ia membayar Rp 7 juta kepada penyedia perahu agar dapat menyeberangkan Erwin ke Malaysia melalui “jalan tikus”.
Penyidik juga mengungkap adanya sosok lain yang diduga mengendalikan pelarian tersebut dan dikenal dengan julukan “The Docter”.
Hingga kini, identitas figur tersebut masih dalam pendalaman.
Terungkap dari Pengembangan Kasus di Bima
Eko menjelaskan, keterlibatan Ko Erwin terungkap dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Ko Erwin diduga berperan dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkotika di Bima.
Ia juga dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar kepada sejumlah oknum personel kepolisian.
“Diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” kata Eko di Jakarta.
