Aliansi.co, Jakarta- Sebanyak 11 objek pajak di wilayah Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dipasangi stiker penunggak pajak oleh Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Pesanggrahan, Selasa (21/10).
Pemasangan stiker pada properti pengemplang pajak ini sebagai bentuk penegakan terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajiban mereka kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pesanggrahan Agus Ramdani, bersama Plt Kepala UP3D Pesanggrahan Widi Astuti, serta melibatkan jajaran petugas pajak daerah.
Agus Ramdani mengatakan, pemasangan stiker penunggak pajak merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk optimalisasi dan meningkatkan pendapatan daerah di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Agus.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan cara yang baik, humanis, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, pendekatan yang persuasif tetap diutamakan agar wajib pajak bersedia melunasi kewajibannya tanpa menimbulkan ketegangan di lapangan.
“Dalam pelaksanaannya, para petugas pajak bersama jajaran melakukan dengan cara yang baik, humanis, dan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Agus juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan bagi para penunggak pajak yang berkomitmen untuk melakukan pembayaran.
Namun, ia menekankan pentingnya ketegasan agar janji pelunasan benar-benar ditepati.
“Jika nanti dari para penunggak pajak berkomitmen untuk melakukan pembayaran, tentunya kita juga harus bijak dalam menyikapi dan memastikan bahwa komitmen tersebut benar-benar ditepati,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala UP3D Pesanggrahan Widi Astuti menuturkan bahwa kegiatan pemasangan stiker ini akan dilakukan selama dua hari di sejumlah titik.
“Hari ini dimulai dengan pemasangan tanda objek penunggak pajak di wilayah Kelurahan Petukangan Selatan, Petukangan Utara, dan Bintaro, sebanyak 11 titik objek pajak,” terangnya.
Menurut Widi, selain untuk menegaskan status penunggak pajak, pemasangan stiker juga diharapkan dapat menjadi pengingat sekaligus memberikan efek jera kepada para wajib pajak lainnya agar lebih disiplin dalam melaksanakan kewajiban pajak daerah.
