Aliansi.co, Jakarta- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menginstruksikan Inspektorat untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Selain itu, Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana dicopot sementara atau nonaktif untuk membantu Kejaksaan Tinggi melakukan penyelidikan dugaan korupsi anggaran tahun 2023.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Budi Awaludin, Kepala Dinas Kebudayan dinonaktifkan mulai Kamis (19/12/2024) hari ini.
“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini,” kata Budi tadi malam, dikutip Kamis (19/12/2024).
Budi menyampaikan penggeledahan kantor Dinas Kebudayaan berlangsung hingga tengah malam.
Penggeledahan dilakukan di lantai 15, tepatnya ruangan Kepala Dinas, dan lantai 14 ruangan Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.
Karena itu, kata dia, Pj Gubernur Teguh Setyabudi telah menginstruksikan Inspektorat mendalami dan melakukan investigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan tahun 2023.
“Dari hasil investigasi ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan, dan saat ini inspektorat masih menghitung besaran kerugian daerah,” ujarnya.
“Kemudian, pada Kamis (19/12), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan,” sambungnya.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, selain kantor Dinas Kebudayaan, rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta) juga turut digeledah kejaksaan.
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” kata Budi.