Aliansi.co, Jakarta- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan maut di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (22/12/2025) dini hari, berstatus tidak laik jalan dan seharusnya dilarang beroperasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan bus bernomor polisi B 7201 IV itu tidak terdaftar dalam basis data angkutan resmi pemerintah.
Fakta tersebut diketahui setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi MitraDarat pascakecelakaan.
“Telah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP (Antar Kota Antar Provinsi),” kata Aan dalam keterangan resminya, Senin (22/12/2025).
Selain itu, hasil pengecekan melalui data BLU-e menunjukkan bus tersebut dilarang beroperasi berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terakhir.
Meski sempat menjalani uji berkala pada Juli 2025, namun hasil rampcheck pada 9 Desember 2025 menyatakan kendaraan tersebut Tidak Laik Jalan (TLJ).
“Hasil rampcheck menyatakan kendaraan tersebut dilarang operasional. Namun tetap dijalankan hingga terjadi musibah ini,” tegas Aan.
Diketahui, kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Bus Cahaya Trans yang membawa 45 penumpang dari Jatiasih, Bekasi, menuju Yogyakarta, diduga melaju dengan kecepatan tinggi saat menuruni simpang susun Krapyak hingga kehilangan kendali, menabrak pembatas jalan, dan terguling.
Insiden tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia, 9 orang luka berat, dan 7 orang luka ringan.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menjelaskan, kecelakaan terjadi pada Senin (22/12) sekitar pukul 00.15 WIB di ruas tol simpang susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat.
“Pengemudi Kbm Mercedes Benz Mobil Bus Cahaya Trans warna kuning kombinasi dengan nomor polisi B 7201 IV melaju dari arah Kalikangkung menuju Krapyak. Saat melintas di jalan menikung, pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, lalu terguling,” jelas Yunaldi.
Bus tersebut diduga mengalami gangguan pengereman (rem blong) saat melintas di jalur turunan. Proses evakuasi korban baru dapat diselesaikan sekitar pukul 06.00 WIB.
Seluruh korban saat ini telah dievakuasi ke RSUP Dr Kariadi, Semarang, untuk mendapatkan perawatan intensif serta proses identifikasi.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kemenhub menyatakan telah menurunkan petugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk berkoordinasi dengan KNKT dan Kepolisian guna menyelidiki penyebab pasti kecelakaan.
Kemenhub juga memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan otobus (PO) agar tidak mengabaikan aspek keselamatan.
“Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh pemilik perusahaan bus agar wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan serta melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya,” pungkas Aan.
