Aliansi.co, Jakarta-Peristiwa pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia mengisahkan sejumlah cerita bagi beberapa pihak yang menjadi korban.
Kisah pahit itu diceritakan beberapa korban kepada Presiden Jokowi dalam acara peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, pada Selasa (27/6/2023).
Suryo dan Sudaryanto merupakan mahasiswa Indonesia di Ceko dan Rusia pada saat peristiwa 1965, menjadi korban sampai tidak bisa kembali pulang ke Indonesia.
“Saya tidak bisa kembali (ke Indonesia) karena paspor saya dicabut,” kata Suryo Martono kepada Jokowi dilansir dari kanal YouTube Biro Pers Sekretariat Presiden, Selasa (27/6/2023).
Suryo bercerita bahwa pada tahun 1965, dirinya tengah menjalani pendidikan di salah satu universitas di Ceko melalui beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP).
Kemudian pada 30 September 1965 terjadi peristiwa di Tanah Air yang mengakibatkan dicabutnya paspor yang dimilikinya bersama sejumlah mahasiswa Indonesia yang berada di sana.
“Saya dan 16 teman-teman di PPI Ceko waktu itu dicabut semua (paspornya) karena tidak mau, kita tidak mau menandatangani persetujuan atas terbentuknya pemerintahan yang baru,” cerita Suryo.