Sabtu, Oktober 3, 2026

Di Sidang PKPU Rea Wiradinata Ingin Damai, Noverizky Sebut sebagai ‘Penyesalan yang Terlambat’

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Wajah selebgram Rea Wiradinata tampak pucat menghadiri sidang perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan kepada dirinya.

Sidang digelar di di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (6/11/2023)

Sebelumnya dia digugat oleh seorang bernama Arif Budiman di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan ini dilayangkan karena Rea Wiradinata disebut tak bisa mengembalikan uang miliaran rupiah

Uang ini merupakan uang titipan dari Pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu dengan perjanjian pinjam-meminjam.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Bagi-bagi Duit, Doain Dito Mahendra Cepat Masuk Penjara

Di sisi lain, sejumlah wanita yang mengaku sebagai korban juga menggugat Rea.

Gugatan tersebut dikabulkan.

Pada kesempatan itu, Rea yang hartanya berpotensi diambil-alih para penggugat sempat meminta agar ada perdamaian.

Dia mengaku menghormati hasil gugatan PKPU itu

Meski demikian, terkait permasalahannya dengan Noverizky, Rea tetap bersikukuh bahwa uang miliaran rupiah yang diterimanya bukanlah utang piutang

Dia menyebut bahwa uang tersebut adalah titipan seorang pengusaha dari Malaysia.

Baca Juga :  Ingin Habiskan Waktu bersama Anak, Nikita Mirzani Pilih Kurangi Kerja selama Ramadan

Menanggapi itu, Noverizky menganggap bahwa Rea sedang dilanda kepanikan.

“Anehnya dia ngajak damai tapi dia masih membangun narasi-narasi bohong di media,” ungkapnya

Noverizky menyebut bahwa sikap Rea tersebut sebagai “penyesalan yang terlambat”

“Dia sedang panik karena selain berpotensi kehilangan harta karena gugatan PKPU kami dikabulkan, dia juga harus menghadapi persoalan hukum yang saya ajukan di Polres Jakarta Selatan,” kata Noverizky

Sebelumnya, pihak Arif Budiman dan pengacara bernama Noverizky Tri Putra Pasaribu juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Untung Rp 50 Juta, Pelaku Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Beli Motor hingga HP Keren Berbagai Merk

Pada gugatan kedua, hakim mengabulkan gugatan PKPU yang mereka ajukan kepada Rea Wiradinata

Rea dianggap tidak bisa mengembalikan uang pinjaman sesuai tenggat waktu yang diberikan sebagaimana tertulis dalam perjanjian

“Yang gugatan pertama memang tidak dikabulkan. Tapi pada gugatan yang kedua itu dikabulkan. Jadi, hasil gugatan kedua itu menggugurkan gugatan pertama,” ujar Noverizky

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...