Aliansi.co, Jakarta- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan meringkus seorang pengedar narkotika jenis ganja kering berinisial OM (28) di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan (Tangsel).
Tersangka dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas.
“Pelaku OM yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di unit rumah di Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan pada Senin (25/8),” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers, Selasa (26/8/2025).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang akhirnya mengetahui ada pengiriman ganja dari Medan menuju Jakarta menggunakan jasa rental mobil.
“Jadi ada info akan dilakukan transaksi pengiriman ganja menggunakan jasa pengiriman mobil rental dari Medan menuju Jakarta,” beber Nicolas.
Dari hasil pendalaman, polisi berhasil mengamankan OM bersama sebuah koper abu-abu berisi 12 paket ganja kering dengan total berat 13,37 kilogram.
Dikendalikan dari Lapas
Dalam pemeriksaan, OM mengaku paket ganja tersebut diterima dari seseorang berinisial AB, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, OM mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan AB.
“Jadi OM belum bertemu AB, kenal sebatasnya saja. Paket kiriman berisi ganja pun diterima dari orang lain juga, lalu dikirim lagi,” jelas Nicolas.
