Sabtu, Oktober 3, 2026

Dikendalikan dari Lapas, Pengedar Ganja Asal Medan Ditangkap di Pondok Cabe

WIB

Menurut Nicolas, jaringan ini diduga merupakan bagian dari sindikat narkotika jalur Aceh–Medan–Jakarta.

Baik OM maupun AB disebut memiliki hubungan dengan seorang narapidana yang saat ini masih mendekam di dalam Lapas, dan diduga menjadi otak pengendali jaringan ini.

“DPO AB inilah yang biasa mengantarkan paket-paket ganja lainnya kepada pemesannya,” ungkap Nicolas.

Meski begitu, pihak kepolisian masih belum dapat mengungkap detail identitas napi yang mengendalikan jaringan dari dalam lapas.

Baca Juga :  Viral Pembangunan Gereja di Depok Ditolak Warga, Netizen: Kayak Begini Pasti Ada Provokatornya

Nicolas menyebut OM telah berhasil mengedarkan ganja sebanyak lima kali sejak Juni 2025.

Pengiriman dilakukan satu kali pada bulan Juni, satu kali pada Juli, dan tiga kali pada Agustus.

“Transaksinya sudah sebanyak 253 kilogram ganja. Jadi sebelumnya sejumlah paketan ganja itu lolos. Sampai akhirnya tersangka OM dibekuk,” tegas Nicolas.

Dari setiap paket yang berhasil dijual, OM mendapat upah sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Perketat Ingub Rabu Naik Angkutan Umum, Pegawai Bandel Dicatat Inspektorat

Sementara harga jual satu paket ganja ukuran besar sekitar Rp3,5 juta.

“Upah itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menafkahi hidupnya sendiri dan keluarga,” kata Nicolas.

Atas perbuatannya, OM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Bukan Cuma Teguran, Pemkot Jaksel Minta Saluran yang Dirubah untuk Akses Kafe Dikembalikan

“Hukuman mati maksimal dan atau penjara seumur hidup. Karena tersangka sudah beberapa kali mengedarkan narkotika dan itu semua lolos,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...