Menurut Nicolas, jaringan ini diduga merupakan bagian dari sindikat narkotika jalur Aceh–Medan–Jakarta.
Baik OM maupun AB disebut memiliki hubungan dengan seorang narapidana yang saat ini masih mendekam di dalam Lapas, dan diduga menjadi otak pengendali jaringan ini.
“DPO AB inilah yang biasa mengantarkan paket-paket ganja lainnya kepada pemesannya,” ungkap Nicolas.
Meski begitu, pihak kepolisian masih belum dapat mengungkap detail identitas napi yang mengendalikan jaringan dari dalam lapas.
Nicolas menyebut OM telah berhasil mengedarkan ganja sebanyak lima kali sejak Juni 2025.
Pengiriman dilakukan satu kali pada bulan Juni, satu kali pada Juli, dan tiga kali pada Agustus.
“Transaksinya sudah sebanyak 253 kilogram ganja. Jadi sebelumnya sejumlah paketan ganja itu lolos. Sampai akhirnya tersangka OM dibekuk,” tegas Nicolas.
Dari setiap paket yang berhasil dijual, OM mendapat upah sebesar Rp500 ribu.
Sementara harga jual satu paket ganja ukuran besar sekitar Rp3,5 juta.
“Upah itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menafkahi hidupnya sendiri dan keluarga,” kata Nicolas.
Atas perbuatannya, OM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Hukuman mati maksimal dan atau penjara seumur hidup. Karena tersangka sudah beberapa kali mengedarkan narkotika dan itu semua lolos,” tandasnya.
