Aliansi.co, Jakarta-Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap 2 perkara dugaan penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, David Ozora kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berkas yang dilampahkan tersebut atas nama pelaku AG atau pacar anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo.
“Sudah untuk AG hari ini,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Syarief mengatakan, berkas perkara dengan pelaku AG di kasus dugaan penganiayaan David adalah pelimpahan tahap 2.
Kejari Jakarta Selatan, kata dia, segera menyusun berkas perkara AG agar secepatnya disidangkan di pengadilan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan, berkas dugaan kasus penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor, David dengan perkara AG, telah dinyatakan lengkap alias P21.
Karena itu, polisi segera melakukan pelimpahan tahap 2 berkas AG, pada Selasa (21/3/2023).
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG sudah P21 oleh pihak Kejaksaan, sehingga pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan,” imbuhnya.