Aliansi.co,Jakarta- Kementerian Keuangan mengumumkan besaran potongan harga atau diskon harga tiket pesawat sesuai arahan Prsiden Prabowo Subianto.
Potongan harga tiket dengan memberikan keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) dikhususkan untuk pesawat ekonomi.
Diskon harga ini guna meringankan beban masyarakat jelang mudik Lebaran 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 tahun 2025 yang berlaku efektif mulai Sabtu (1/3/2025).
Aturan tersebut mengatur sebagian PPN untuk tiket pesawat ekonomi domestik akan ditanggung oleh pemerintah.
Masyarakat hanya dikenakan PPN sebesar 5%, sedangkan sisanya sebesar 6% ditanggung oleh negara.
Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal perjalanan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
“Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai tanggal 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya (PPN), sehingga hanya membayar pajaknya 5%. Artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/3/2025).
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat dalam momen penting seperti hari raya.
Prabowo mengatakan kebijakan diskon tarif tiket pesawat akan berlaku selama dua minggu.
“Kita juga mempersiapkan penurunan harga tiket pesawat selama dua minggu yang akan datang,” kata Prabowo di Lanud Halim Perdanakusumah, Jumat (28/2/2025).