Aliansi.co, Jakarta- Kuasa hukum dua anak pemilik hotel di kawasan Tuktuk, Kabupaten Samosir, mengungkap alasan pengajuan permohonan agar kliennya tidak ditahan polisi meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan.
Advokat nasional Bontor OL Tobing mengatakan, kliennya yakni Dohar Tobing dan Dinar Batubara selaku Direksi PT Hotel Toledo, tidak ditahan bukan karena mendapat penangguhan penahanan, melainkan atas permohonan resmi yang disertai jaminan dari kuasa hukum dan pihak keluarga.
“Bahwa terhadap klien kami Dohar Tobing dan Dinar Batubara bukanlah ditangguhkan, tetapi dimohonkan dan dijamin oleh kuasa hukum dan keluarga agar tidak ditahan,” ujar Bontor dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, penangguhan penahanan merupakan mekanisme hukum yang dilakukan apabila tersangka sebelumnya telah ditahan, kemudian dikeluarkan dari rumah tahanan selama proses hukum berjalan.
Dalam perkara ini, kata dia, kedua kliennya belum pernah ditahan sehingga tidak tepat disebut sebagai penangguhan.
Diketahui, Dohar dan Dinar dilaporkan oleh saudara mereka insial MT, ke Polres Samosir atas dugaan penggelapan uang Hotel Toledo yang disebut sebagai bagian dari warisan orang tua mereka.
Bontor menyampaikan, proses penanganan perkara tersebut masih berjalan dan kini berada dalam tahap pendalaman di Polda Sumatera Utara.
Ia menyebut telah dilakukan gelar perkara khusus.
“Proses penanganan perkaranya sedang berjalan dan sudah dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sumatera Utara, di mana penyidik masih harus melakukan pendalaman atau audit keuangan terhadap perusahaan,” katanya.
Selain laporan di Polres Samosir, Bontor juga mengungkapkan adanya laporan polisi lain di Polda Sumatera Utara terhadap MT selaku pelapor dalam perkara ini.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan masih dalam tahap penyelidikan.
“Adanya juga laporan polisi di Polda Sumatera Utara terhadap yang bersangkutan selaku pelapor yang diduga melakukan penggelapan dan masih dalam proses penyelidikan dengan kendala audit keuangan,” ucap dia.
Menurut Bontor, kedua perkara tersebut kini masih sama-sama dalam penanganan aparat kepolisian, baik di Polda Sumatera Utara maupun di Polres Samosir.
Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya penyidik akan bekerja secara profesional tanpa intervensi.
“Kami percaya bahwa kepolisian, dalam hal ini penyidik baik di Polda Sumut maupun Polres Samosir, dapat bertindak profesional tanpa intervensi, serta tidak menghiraukan tekanan-tekanan melalui media oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas pemberitaan yang sepihak dan tidak berdasarkan hukum,” tutur Bontor.
Selain itu, Bontor mengungkapkan, MT juga telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Balige terkait pengelolaan Hotel Toledo.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 18 Februari 2026 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2026/PN Blg.
“Gugatan tersebut secara tidak langsung mengakui bahwa ranah permasalahan ini berada dalam ruang lingkup keperdataan,” pungkasnya.
