Aliansi.co, Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI) mengecam keras aksi persekusi dan pembubaran retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamaan Cidahu, Sukabumi yang viral di media sosial.
DPR mendesak pelaku pembubaran ibadah tanpa dasar hukum harus dijerat sanksi pidana dengan pasal berlapis.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding mengatakan bahwa hak atas kebebasan beragama dan beribadah dijamin oleh UUD 1945 dan tidak bisa dibatalkan oleh opini mayoritas atau tekanan lokal.
“Pembubaran ibadah yang tidak didasarkan pada putusan hukum atau alasan yang sah secara administratif harus dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” kata Sarifudin Suddding dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/7/2025).
“Termasuk pasal-pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian, atau diskriminasi berbasis agama,” sambungnya.
Menurutnya, kasus pembubaran dan pengrusakan tersebut bukan semata soal disharmoni sosial, tetapi menyangkut soal kepastian hukum dan keberanian negara dalam melindungi hak asasi rakyatnya.
Ia menegaskannegara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok mana pun dalam menjamin hak konstitusional warganya untuk beribadah.
“Ketika ibadah yang sah dibubarkan oleh tekanan kelompok, maka yang tercederai bukan hanya minoritas agama, tapi prinsip keadilan dan supremasi hukum itu sendiri,” kata Sudding.
Karena itu, Suding meminta kepada pihak kepolisian yang tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kepolisian harus bertindak tegas agar kejadian seperti itu tidak berulang dan menjadi preseden buruk yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan harmoni kehidupan bermasyarakat,” pintanya.
Kecaman juga disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja.
Abraham menilai kejadian tersebut telah mencoreng wajah toleransi Indonesia di mata dunia.
Ia pun mendesak pemerintah untuk segera menggelar evaluasi nasional terhadap kebebasan beragama dan perlindungan kelompok minoritas.
“Jangan tunggu bangsa ini terbakar karena kita membiarkan api kecil intoleransi terus menyala di banyak tempat. Kita ini negara hukum, bukan negara preman.”
Abraham juga mendesak Kapolri dan Polda Jawa Barat untuk menangkap para pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut.
Ia menekankan bahwa pendekatan damai dan mediasi tidak cukup menyelesaikan kasus seperti ini.
“Kalau negara tidak hadir dan pelaku tidak ditindak, maka yang tumbuh adalah ketakutan dan kebencian. Aparat jangan hanya menengahi. Tangkap pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Sebelumnya, video perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, viral di media sosial.
Terlihat dalam video yang dibagikan oleh akun tersebut, sekelompok orang menurunkan kayu salib.
Sebagian warga menghancurkan sejumlah fasilitas rumah seperti kaca.
Mereka juga tampak melakukan persekusi terhadap pelajar saat berupaya meninggalkan lokasi.
