Kamis, September 19, 2024

Eks Mentan SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar Hasil Pemerasan Pejabat Eselon

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 45,5 miliar dari hasil memeras para pejabat eselon I Kementan.

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa KPK pada sidang perdana SYL dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024)

Baca Juga :  Dipanggil Polda Metro Jaya, Ketua KPK Datang ke Bareskrim Terkait Pemerasan Eks Mentan

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebesar Rp 44.546.079.044,” kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

Jaksa Taufiq mengatakan pemerasan itu bermula ketika SYL dilantik menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019.

SYL disebut memerintahkan bawahannya, yaitu staf khusus menteri Imam Mujahidin Fahmid, Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono, dan ajudan menteri Muhammad Hatta, serta Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang patungan dari pejabat di Kementan.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Peran 5 Tersangka TPPO Berkedok Magang ke Jerman

Jaksa menyebut Kasdi dan Hatta ditunjuk SYL menjadi koordinator pengumpulan uang ini. Keduanya kini juga berstatus terdakwa bersama dengan SYL.

Jaksa Taufiq melanjutkan kepada orang-orang kepercayaannya itu, SYL memerintahkan mengumpulkan uang patungan dari para pejabat eselon I di Kementan.

Uang itu dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.

Selain itu, jaksa menyatakan SYL juga menyampaikan adanya jatah 20% dari anggaran masing-masing sekretariat, direktorat dan badan di bawah Kementan yang harus diberikan kepada dirinya.

Baca Juga :  Kasus KDRT di Depok Akhirnya Dihentikan, Kapolda Metro: Istri Diberikan Waktu untuk Kontemplasi
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...