Aliansi.co, Jakarta- Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menantang jaksa penuntut umum untuk menindak lebih banyak pihak dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Pernyataan itu disampaikan Ahok saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, Ahok awalnya menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menurutnya kerap hanya dikategorikan sebagai kelebihan bayar.
“Ada nggak BPK-BPKP mengatakan itu temuan? Cuma kelebihan bayar, Pak,” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.
Ahok bahkan menyebut bahwa jika pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, jaksa seharusnya bisa menangkap banyak pihak yang terlibat dalam praktik serupa.
“Makanya saya juga bilang sama Pak Jaksa, kalau mau periksa di Indonesia kasih tahu saya. Saya bisa kasih tahu, Pak, banyak bisa ditangkepin, Pak, kalau Bapak mau, Pak,” kata Ahok.
Selain menyoroti pengawasan, Ahok juga memaparkan pandangannya mengenai sistem pengadaan minyak mentah di Pertamina.
Ia menilai, sistem pengadaan yang berlaku sebelumnya berdampak pada minimnya cadangan minyak nasional.
“Pengadaan sebelumnya itu membuat Indonesia tidak punya cadangan lebih dari 30 hari. Karena kalau mau sampai 30 hari, berapa hari mau berapa miliar dolar,” ucapnya.
Menurut Ahok, dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), kewajiban penyediaan cadangan minyak sejatinya merupakan tugas pemerintah.
Namun, dalam praktiknya, beban tersebut justru dialihkan kepada Pertamina sebagai badan usaha milik negara.
“Sebetulnya di dalam Undang-Undang Migas itu menjadi tugas pemerintah. Tapi karena pemerintah merasa Pertamina adalah BUMN, padahal dalam Undang-Undang Migas Pertamina ini diperlakukan seperti swasta sebetulnya,” ujar Ahok.
Ia menambahkan, karena pemerintah menjadi pemegang saham, Pertamina kemudian diminta menanggung kerugian demi menjaga ketahanan energi nasional.
“Tapi karena pemegang saham adalah pemerintah, Pertamina ditugaskan, lu rugilah kira-kira gitu loh. Kamu nombok, kamu mesti nombok demi supaya negara ini aman secara minyak,” imbuhnya.
Dalam kesaksiannya, Ahok juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengusulkan sistem pengadaan melalui skema supplier hire stock dengan memanfaatkan e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ia bahkan mendorong agar LKPP memiliki halaman khusus untuk pengadaan Pertamina.
“Jadi secara prinsip makanya saya usulkan kenapa tidak mau supplier hire stock dengan e-katalog LKPP. Saya bawa tim Pertamina ketemu Kepala LKPP ada tiga kali. LKPP juga saya undang datang ke Pertamina,” kata Ahok.
Ia mencontohkan pengalamannya saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, ketika sistem pengadaan berbasis e-katalog dinilai mampu menekan anggaran secara signifikan.
“Saya ingin LKPP itu ada satu halaman khusus untuk pengadaan Pertamina seperti yang saya punya waktu saya di Jakarta,” ujarnya.
“Jakarta menjadi provinsi pertama yang punya halaman khusus pengadaan, makanya saya bisa hemat uang begitu banyak di Jakarta. Tapi apa yang terjadi ketika saya tidak jadi gubernur lagi? Semua diubah,” lanjut Ahok.
