Jumat, Juli 17, 2026

Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Bos PT PIM Dijerat Pasal Berlapis

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengoplosan beras.

Ketiga tersangka tersebut merupakan bos dari perusahaan produsen beras yakni PT Padi Indonesia Maju (PT PIM).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, ketiga tersangka adalah
S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control PT PIM 1.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatannya masing-masing,” ungkap Brigjen Helfi yang juga Kasatgas Pangan Polri dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga :  Tiga Pejabat PT Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Premium Oplosan

Brigjen Helfi menjelaskan, para pelaku memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020.

Standar ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Kepala Bapanas No. 2 Tahun 2023 tentang Standar Mutu dan Label Beras.

“Modus operandi yang digunakan pelaku usaha adalah dengan memproduksi dan menjual beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional,” ujar Helfi.

Baca Juga :  Puspom TNI AL Rekonstruksi Penembakan Bos Rental, Keluarga Emosi: Setan Kau

Dalam pengembangan penyidikan, lanjutnya, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk beras premium oplosan dari berbagai merek populer.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sebanyak 53,150 ton beras patah besar, dan 5,750 ton beras patah kecil dalam kemasan karung.

Selain itu turut disita berbagai dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, seperti dokumen hasil produksi, sertifikat merek, dokumen izin edar, SOP, serta dokumen pengendalian ketidaksesuaian produk.

“Barang bukti yang telah disita penyidik antara lain 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras patah dalam kemasan beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dengan kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” jelas Brigjen Helfi.

Baca Juga :  Gubernur Malut Ditetapkan Tersangka Suap, KPK Temukan Rp 2,5 M di Rekening Penampungan

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait pelanggaran perlindungan konsumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” ujarnya.

“Tersangka juga dijerat Undang-Undang TPPU dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” sambungnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Fakta Baru di Balik Teror Bom SD di Jaksel, Ternyata Gegara soal Pembelian Seragam Sekolah

Aliansi.co,Jakarta-Terungkap fakta baru di balik kasus ancaman teror bom yang menyasar SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi mengungkap aksi yang menggegerkan di...

Awal Terungkapnya Wali Murid sebagai Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah, Bermula dari Jejak Ini 

Aliansi.co,Jakarta- Kasus teror ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil diungkap polisi. Polisi mengungkap identitas pelaku yang ternyata merupakan seorang...

Tiga Polisi Gugur Diserang Gembong Narkoba, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan yang gugur saat menjalankan...

Bang Jago di Jagakarsa Positif Narkoba, Dalih Pukul Orang karena Dengar “Bisikan”

Aliansi.co,Jakarta – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pemukulan yang dilakukan FRS (37), pengendara Kawasaki Ninja RR yang videonya viral setelah menampar seorang pemotor...

“Video Call Bokap Lu”, Bang Jago Pengendara Ninja Ditangkap Polisi

Aliansi.co,Jakarta- Pengendara Kawasaki Ninja RR yang viral karena melakukan aksi pemukulan terhadap pengendara motor lain di Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya...