Kamis, April 16, 2026

Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Bos PT PIM Dijerat Pasal Berlapis

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengoplosan beras.

Ketiga tersangka tersebut merupakan bos dari perusahaan produsen beras yakni PT Padi Indonesia Maju (PT PIM).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, ketiga tersangka adalah
S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control PT PIM 1.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatannya masing-masing,” ungkap Brigjen Helfi yang juga Kasatgas Pangan Polri dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga :  Terungkap Tambang Timah dan Batubara Ilegal di Bekasi, Pemodal WNA Korsel

Brigjen Helfi menjelaskan, para pelaku memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020.

Standar ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Kepala Bapanas No. 2 Tahun 2023 tentang Standar Mutu dan Label Beras.

“Modus operandi yang digunakan pelaku usaha adalah dengan memproduksi dan menjual beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional,” ujar Helfi.

Baca Juga :  Termasuk Kades Kohod Arsin, Ini Alasan Polisi Tahan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Dalam pengembangan penyidikan, lanjutnya, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk beras premium oplosan dari berbagai merek populer.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sebanyak 53,150 ton beras patah besar, dan 5,750 ton beras patah kecil dalam kemasan karung.

Selain itu turut disita berbagai dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, seperti dokumen hasil produksi, sertifikat merek, dokumen izin edar, SOP, serta dokumen pengendalian ketidaksesuaian produk.

“Barang bukti yang telah disita penyidik antara lain 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras patah dalam kemasan beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dengan kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” jelas Brigjen Helfi.

Baca Juga :  Ngekos di Bali, Mahasiswa Asal Medan Tewas Mengerikan, Hotman Paris Siap-siap Turun

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait pelanggaran perlindungan konsumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” ujarnya.

“Tersangka juga dijerat Undang-Undang TPPU dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” sambungnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di...

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...