Kamis, Juni 11, 2026

Jaksa Tuntut Anak AG Pidana 4 Tahun Penjara LPKA

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Jaksa menuntut terdakwa anak AG (15) hukuman pidana 4 tahun penjara.

Jaksa meyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20). 

Anak AG didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Ngekos di Bali, Mahasiswa Asal Medan Tewas Mengerikan, Hotman Paris Siap-siap Turun

Tuntutan 4 tahun penjara terhadap anak AG disampaikan oleh Kajari Jaksel Syarief Sulaeman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Anak AG dituntut untuk menjalani hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Terhadap yang bersangkutan, salah satunya itu dituntut menjalani hukum pidana di LPKA selama 4 tahun,” Syarief Sulaeman, Rabu (5/4/2023).

“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” sambungnya.

Baca Juga :  Kecam Penembakan Kantor MUI, Menag Dukung Polri Terbang ke Lampung Identifikasi Pelaku

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyampaikan seluruh persidangan terhadap anak AG akan digelar secara tertutup.

Sidang terbuka untuk umum hanya saat pembacaan vonis.

“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga :  Sosok Bontor Tobing Calon Ketua Dewan Kehormatan AKPI, Penuh Inspirasi dan Komitmen Jaga Marwah Profesi
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...