Aliansi.co, Jakarta– Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan demikian, UU Nomor 5 Tahun 2014 resmi dicabut.
Dalam UUÂ ASN 2023 yang baru disahkan, salah satu poin yang ditetapkan, yakni mengenai penataan pegawai non-ASN atau dikenal dengan istilah tenaga honorer.
Dalam beleid yang disahkan pada Selasa 31 Oktober 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat honorer.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” tulis pasal 66 beleid tersebut, dikutip Senin (6/11/2023).
Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 65 ayat 3.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sempat menyatakan rencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023. Namun, rencana ini dibatalkan.
Meski dibatalkan, Anas mengatakan pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru.