Aliansi.co, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kabar baik bagi PNS dan TNI-Polri.
Sri Mulyani memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS dan TNI-Polri tidak dipotong lagi seperti empat tahun terakhir akibat pandemi covid.
Ia menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memutuskan untuk kembali memberikan 100% THR 2024.
“Tahun ini THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100%. Berita baik ya” ungkap Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Jakarta, dikutip Rabu (6/3/2024).
Pembayaran THR ini akan dilakukan mulai H-10 Lebaran.
Proses pencairannya akan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya.
“Kini sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya,” ujar Sri Mulyani.
Pada tahun lalu, atau tepatnya pada 2023, pencairan THR ditetapkan dalam PP Momor 15 Tahun 2023.
Pada saat itu, THR tersebut juga diberikan bagi tenaga pendidik dan pensiunan baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.
Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan.