İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Rabu, Maret 12, 2025

Kasus Korupsi Pembangunan Rusun Era Ahok Berlanjut, Polri Fokus Pembebasan Lahan di Cengkareng

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polri kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) di Jakarta.

Salah satu yang difokuskan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yaitu pengusutan pengadaan lahan untuk rusun Cengkareng di Jakarta Barat.

Polri menemukan dua bukti baru dalam pembebasan tanah tahun 2015 di era Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahja Purnama alias Ahok itu.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, penyidikan akan difokuskan terkait pengukuran hingga penjualan tanah yang terletak di Kecamatan Cengkareng.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Sita 20 Jenis Barang Hasil Penipuan Si Kembar

“Kami teruskan penyidikan perkara ini setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Cahyono dalam keterangan persnya, dikutip Selasa (28/1/2025).

Proyek yang digarap Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.

Baca Juga :  Panglima Akui Pelaku Penembakan Pengusaha Rental Mobil di KM 45 Tol Tangerang-Merak Prajurit TNI AL

Cahyono menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini.

Proses hukum ini menyusul keluarnya keputusan PN Jakarta Barat yang menolak gugatan pra-peradilan mantan pejabat Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Rudi Hartono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Diperiksa Tipikor Polri, Begini Pengakuan Eks Ketua DPRD DKI Soal Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Rusun di Jakarta telah diusut Polri pada tahun 2016.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka.

Diduga keduanya terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektar untuk rusun Cengkareng.

Pembebasan tanah tersebut dilakukan pada Tahun Anggaran 2015 yang saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat Ahok.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Selebgram Penjual Jimat Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Konsultan Spritual Hanya Kedok

Aliansi.co, Jakarta-Kedok selebgram Rafi Ramadhan (24) sebagai konsultan spritual terungkap. Hal itu setelah selebgram yang dikenal sebagai dukun penjual jimat itu, ditangkap polisi terkait kasus...

Waspada, MinyaKita Tak Sesuai Takaran Sudah Beredar Luas di Jabodetabek

Aliansi.co, Jakarta- Satgas pangan Bareskrim Polri mengungkap peredaran MinyaKita yang tak sesuai takaran dalam kemasan. MinyaKita yang isinya disunat oleh produsen nakal ini, ditemukan sudah...

Bareskrim Gerebek Gudang di Depok, Ratusan Dus MinyaKita Disita

Aliansi.co, Jakarta- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengangkut ratusan dus MinyaKita tidak sesuai takaran dari penggerebekan sebuah gudang di Depok,...

Punya Aset dan Rumah Mewah, Bareskrim Ungkap Direktur Klub Persiba Bandar Besar Narkoba Kaltim

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap peran Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa...

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menangkap Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan, Catur Adi, pada Minggu (9/3/2025). Penangkapan Adi Catur disebut terkait kasus dugaan...