Sabtu, Oktober 3, 2026

Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Polisi Angkut Sejumlah Dokumen dari Perusahaan Suami BCL

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Polisi terus menyelidiki kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar yang diduga melibatkan Tiko Aryawardhana, suami dari artis terkenal Bunga Citra Lestari (BCL).

Polisi mengangkut sejumlah dokumen perusahaan yang dikelola oleh Tiko dan mantan istrinya, AW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa polisi telah memeriksa lima saksi terkait kasus ini.

Polisi juga akan memeriksa pihak perbankan untuk melacak aliran dana perusahaan.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Ternyata Sudah Menikah, Terungkap Setelah Antonio Dedola Kabur dari Rumah

“Ada beberapa dokumen-dokumen. Terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Ade menjelaskan, permasalahan bermula saat Tiko dan mantan istrinya mendirikan PT AAS, sebuah perusahaan di sektor makanan dan minuman.

AW menjabat sebagai komisaris, sementara Tiko sebagai direktur.

Mantan istrinya, AW, melaporkan Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, dengan kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.

Baca Juga :  Luna Maya Jalani Pembekuan Sel Telur Demi Punya Anak dengan Jodohnya

“Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan untuk mengetahui aliran dana dan juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor saudara TP,” ujar Ade.

Sementara Kuasa hukum AW, Leo Siregar, menjelaskan bahwa awalnya AW tidak terlalu terlibat dalam pengurusan perusahaan agar Tiko memiliki keleluasaan dalam mengurusnya.

Namun, hal tersebut diduga menjadi celah bagi Tiko untuk melakukan perbuatan tidak baik.

Baca Juga :  Minta Tanggung Jawab karena Sudah Dihamili, Denise Chariesta Mengaku Dihajar Kekasih

Kecurigaan muncul ketika pada tahun 2021, AW menemukan dua dokumen P&L yang mencurigakan, yang diduga dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan.

Setelah melakukan audit investigasi, ditemukan penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya.

Akibatnya, AW melaporkan kasus ini ke kepolisian karena tidak ada klarifikasi atau penjelasan yang diberikan oleh Tiko.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...