Aliansi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap awal mula dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kasus tersebut bermula ketika pihak Summarecon berupaya menyelesaikan persoalan tanah yang dikelolanya di Kabupaten Bogor.
Dalam proses tersebut, pihak Summarecon disebut mendekati ERW yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ERW didekati agar membantu membuka komunikasi dengan SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
“Jadi, YA dan LEV ini mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan SON,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/9/2026).
Menurut Budi, upaya tersebut dilakukan lantaran SON disebut tidak bersedia mengambil tindakan terkait persoalan pertanahan tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya.
“Sebab, diketahui sebelumnya bahwa SON tidak mau menurut kecuali mendapat arahan dari atasannya,” ujarnya.
Persoalan yang diurus berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB, pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.
Budi menjelaskan, sebagian tanah tersebut sebelumnya bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris.
“Dimana sebagian dari tanah tersebut bermasalah atau sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya,” katanya.
Sejumlah ahli waris kemudian diduga mengajukan blokir terhadap SHGB milik Summarecon.
Mereka juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan pihak tergugat antara lain Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, komunikasi antara pihak Summarecon dan ERW kemudian berlanjut.
Dari komunikasi itu, muncul permintaan sejumlah uang untuk pengurusan pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat.
“Dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” ungkap Budi.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar.
KPK menduga hal itu karena masih ada pihak lain yang akan mendapatkan bagian dalam pengurusan tersebut.
“Namun pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan ‘fee broker’ dari pengurusan tersebut,” ujar Budi.
