Kamis, April 16, 2026

Kemenag Bakal Tutup Perguruan Tinggi Agama Islam yang Gelar Perkuliahan Ilegal

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) bakal menutup kampus yang menggelar perkuliahan secara ilegal.

Penutupan kampus, diungkapkan Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ahmad Zainul Hamdi, sesuai mandat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 tahun 2023.

“Pasca terbit Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan peraturan BAN PT, dengan berat hati kami akan menutup kampus yang prodinya menyelenggarakan perkuliahan secara illegal atau dengan kata lain secara administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi,” kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (8/3/2024).

Baca Juga :  Jokowi Sebut Indonesia Butuh Presiden yang Berani dan Konsisten

Meski demikian, kata dia, Kemenag masih memberikan waktu dan treatment kepada PTKI Swasta agar layak memperoleh akreditasi A atau unggul.

Kampus yang mendapat akreditasi A adalah perguruan tinggi yang telah memenuhi standar akreditasi dengan baik dan diakui memiliki kualitas dalam pendidikan dan penelitian.

“Jika sampai batas akhir akreditasi, ternyata prodinya belum terakreditasi, maka akan dievaluasi untuk ditutup, daripada akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” terangnya.

Baca Juga :  Mendagri Tito Pastikan Ormas Pengganggu Stabilitas Keamanan Harus Diproses Pidana

Pria yang akrab disapa Ahmad Inung ini menegaskan, kampus harus mampu mengikuti perkembangan dunia pendidikan yang saat ini terus menerus mengalami perubahan.

“Sebagai lembaga pendidikan, kampus harus terus berbenah, tidak boleh merasa cukup terhadap prestasi yang ada namun harus terus meningkatkan prestasi baik dalam kancah regional, nasional maupun internasional,” pesannya.

Baca Juga :  Jokowi Yakin Presiden Mendatang Tak Berani Potong Anggaran Riset Perguruan Tinggi

Kementerian Agama juga akan mendukung serta memfasilitasi kampus yang membutuhkan bantuan dalam hal pengabdian Internasional dan Publikasi Internasional.

“Tentu saja itu diberikan kepada kampus yang memenuhi persyaratan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...