Minggu, Oktober 4, 2026

Ketahuan Main Dua Kaki, Istri Fadel Muhammad Gugur Caleg DPD

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menemukan bakal calon legislatif (Bacaleg) bermain dua kaki dalam pendaftaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

KPU menemukan nama Hana Hasanah Fadel terdaftar sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta, dan bacaleg DPRD DKI Jakarta.

Alhasil, istri mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhamad ini, gugur sebagai bakal calon DPD di Pemilu 2024.

Komisioner KPU DKI Nurdin mengatakan, terungkapnya Hana Hasanah Fadel bermain dua kaki, ketika proses verifikasi nama bacaleg DPRD DKI yang didaftarkan Partai Nasdem, pada Kamis (11/5/2023)

Baca Juga :  Dipecat PDIP Buntut Main Judi Slot, Cinta Mega Nyaleg dari PAN, Maju Dapil 9 Jakarta

Hana yang telah mengajukan syarat sebagai calon DPD RI ternyata juga terdaftar sebagai bacaleg DPRD DKI dari Partai Nasdem.

“Karena aturannya tidak boleh mengikuti dua pemilihan sekaligus dan yang bersangkutan lebih dahulu terdaftar di DPRD dibanding pencalonan DPD-nya, maka yang bakal calon DPD itu gugur,” kata Nurdin kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga :  14 Orang Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU DKI

Jauh hari sebelumnya, Hana telah mengajukan syarat sebagai calon DPD DKI Jakarta.

Dia masuk dalam 26 nama yang diperbolehkan mendaftar sebagai bacalon DPD karena telah memenuhi minimal persyaratan dukungan.

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 285 Tahun 2023 tercatat nama Hana Hasanah Fadel mendapatkan 3.596 dukungan fotokopi KTP di lima wilayah kotamadya DKI Jakarta.

Baca Juga :  Lima Kriteria Cawapres yang Akan Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024

Nurdin mengatakan, sejauh ini baru Hana Hasanah yang ketahuan main dua kaki di pencalonan DPD dan DPRD DKI Jakarta.

Dengan begitu, kini total yang berhak mendaftar sebagai bacalon DPD DKI Jakarta berjumlah 25 orang.

“Sampai hari ini (Jumat) sudah 16 bacalon DPD yang sudah diterima.

Prosedur DPD lebih simpel karena dia hanya mendaftarkan diri yang dibawa pun hanya form pengajuan pendaftaran sama form pernyataan,” tandasnya. (tj)

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...