Selasa, Juni 17, 2025

Korupsi Dinas Kebudayaan, Pj Gubernur Teguh Dukung Kejati Periksa Wali Kota Jakpus Arifin

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi buka suara terkait pemeriksaan Wali Kota Jakarta Pusat Arifin dalam kasus korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta.

Teguh mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI tersebut.

“Ya kan sebagai saksi, kita kan tentu saja mendukung proses hukum. Saksi itu kan dimintai keterangan, ” kata Teguh di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/3/2025).

Teguh mengungkapkan telah meminta seluruh jajarannya untuk mendukung proses hukum jika diperiksa dalam kasus korupsi Dinas Kebudayaan.

Baca Juga :  Tujuh Point Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta selama Ramadan

“Tapi memang saya minta seluruh jajaran untuk mendukung proses yang ada,” ucap Teguh.

Kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ikut diperiksa kejaksaan.

Terkini, Wali Kota Jakarta Pusat Arifin diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Mantan Kepala Satpol PP Jakarta itu diperiksa bersama dua orang saksi lainnya, pada Kamis (6/2/2025).

Baca Juga :  Resmi Ditahan Kejati, Pemprov DKI Cabut Status PNS Kepala Dinas Kebudayaan

“Tiga orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Arifin,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Syahron mengatakan, dua saksi lainnya yang diperiksa itu yakni Pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, Pri Mulya Priadi dan Seniman, Ewith Bahar.

Hanya saja, kata Syahron, saksi Pri Mulya maupun Ewith tidak hadir dalam pemeriksaaan tersebut.

Baca Juga :  Kuota Mudik Gratis 2025 Langsung Ludes, Dishub DKI Jakarta Minta Maaf

Dia menyampaikan, dua orang tersebut bakal dilakukan pemanggilan ulang oleh penyidik.

“Terdapat dua orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang,” katanya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta.

Dari tiga tersangka itu, salah satunya Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Nonaktif Iwan Henry Wardhana.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Siapkan Advokat Profesional, Peradi YLC Gelar Leadership Development Program di Kaliurang Yogyakarta

Aliansi.co, Jakarta- Program pengembangan kepemimpinan para advokat yang digelar Peradi Young Lawyers Committee (YLC) di Griya Persada Resort & Convention Hotel, Kaliurang, Yogyakarta, resmi...

Terdampak Proyek PLTGU Karawang, Nelayan Cimalaya Wetan Berjuang Tuntut Ganti Rugi

Aliansi.co,Karawang- Nelayan Cimalaya Wetan, Karawang, hingga kini terus memperjuangkan nasibnya akibat terdampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU). Mereka menuntut ganti rugi dari...

Insiden Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf

Aliansi.co, Jakarta- Ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan meminta maaf atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta, pada 24 Mei 2025...

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Lanjutkan Operasi Preman Berkedok Ormas

Aliansi.co,Jakarta- Polri menyatakan komitmennya untuk melanjutkan operasi pencegahan kejahatan jalanan, khususnya premanisme berkedok ormas. Komitmen pemberantasan premanisme ini sebagai perwujudan dan dedikasi Polri dalam memberikan...

Noverizky Minta Dubes Arab Saudi Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jaksel

Aliansi.co, Jakarta--Permasalahan yang terjadi antara seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi belum menemui titik terang. Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan...