Kamis, April 16, 2026

Tujuh Point Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta selama Ramadan

WIB

Aliansi.co, Jakarta— Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau 2023 M dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Polri Razia Tempat Hiburan Malam Seluruh Indonesia

Andhika Permata selaku Kepala Disparekraf DKI Jakarta menuturkan, SE tersebut mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata.

Pihaknya ingin, aturan yang dikeluarkan bisa menjaga kondusifitas selama bulan ramadan

“Tempat-tempat hiburan malam wajib tutup pada satu hari sebelum Bulan Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri,” ujar Andhika berdasarkan keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga :  Gulkarmat DKI Buka-bukaan, Gedung Glodok Plaza Ternyata Tak Penuhi Persyaratan Keselamatan Kebakaran

Hiburan malam yang dimaksud Andhika seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum

Kemudian, untuk usaha pariwisata lainnya, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian.

“Dalam SE, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas maksimal pukul 24.00 WIB,” ucap Andhika.

Baca Juga :  Viral Pasangan Paruh Baya Beradegan Tak Senonoh di Kedai Kopi Pasar Minggu, Polisi Turun Tangan

Lalu, proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha. Sehingga pada pukul 24.00 WIB seluruh operasional sudah berhenti.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...