Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan enam tersangka kasus dugaan korupsi beras untuk orang miskin.
Namun, KPK baru menahan tiga dari enam tersangka korupsi beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.
Adapun tersangka yang ditetapkan di antaranya mantan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic Kuncoro Wibowo (KW), Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW) dan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto (BS)
Kemudian mantan VP Operational PT BGR April Churniawan (AC), Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR) dan General Manajer PT PTP Richard Cahyanto (RC).
“Sesuai dengan kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, RR dan RC selama 20 hari terhitung mulai hari ini 23 Agustus sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK rampung memeriksa Ivo dkk sebagai tersangka.
Sementara itu, Kuncoro dan dua tersangka lainnya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada hari ini.
Modus Konsorsium PalsuÂ
Marwata mengatakan para tersangka membuat konsorsium palsu untuk mengakali proses pendistribusian bansos.