Minggu, Oktober 4, 2026

KPK Umumkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Beras Orang Miskin di Kemensos

WIB

Konsorsium palsu itu ide dari tiga tersangka yakni Ivo Wongkaren (IW), Richard Cahyanto (RC), dan Roni Ramdani (RR) lewat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) untuk memproses distribusi bansos.

“Atas ide IW, RR, dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan distribusi bantuan sosial beras,” kata Marwata.

Kasus korupsi ini berawal saat PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) ditunjuk oleh Kemensos tahun 2020 untuk menyalurkan bantuan beras dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.

Baca Juga :  Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi di Kementan

PT BGR lalu menunjukkan PT PTP secara sepihak sebagai rekanan distributor.

Namun, kerja sama itu tidak dilakukan berdasarkan kajian yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur,” tuturnya.

Baca Juga :  Nestapa Kasubag BPPD Sidoarjo jadi Tersangka Tunggal Kasus Potong Insentif Pajak dan Retribusi Daerah

Alexander mengatakan pada periode September hingga Desember 2020 telah terjadi pembayaran uang muka dan uang termin terkait jasa konsultan ke PT BGR dan dibayarkan ke rekening bank PT PTP sebesar Rp 151 miliar.

Namun, pada periode Oktober 2020 hingga Januari 2021, ada temuan penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP.

Baca Juga :  4 Bocah Ditemukan Tewas Terkunci di Kamar, Warga Cium Bau Tak Sedap

“Penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras,” bebernya.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...