Selasa, Agustus 18, 2026

KPK Umumkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Beras Orang Miskin di Kemensos

WIB

Konsorsium palsu itu ide dari tiga tersangka yakni Ivo Wongkaren (IW), Richard Cahyanto (RC), dan Roni Ramdani (RR) lewat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) untuk memproses distribusi bansos.

“Atas ide IW, RR, dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan distribusi bantuan sosial beras,” kata Marwata.

Kasus korupsi ini berawal saat PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) ditunjuk oleh Kemensos tahun 2020 untuk menyalurkan bantuan beras dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.

Baca Juga :  Mahfud Yakin Cak Imin Bukan Tersangka, Dipanggil KPK untuk Permintaan Keterangan Biasa

PT BGR lalu menunjukkan PT PTP secara sepihak sebagai rekanan distributor.

Namun, kerja sama itu tidak dilakukan berdasarkan kajian yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur,” tuturnya.

Baca Juga :  Pura-pura Punya Utang, Ibu di Depok Jual Anak Kandung ke WNA Hidung Belang

Alexander mengatakan pada periode September hingga Desember 2020 telah terjadi pembayaran uang muka dan uang termin terkait jasa konsultan ke PT BGR dan dibayarkan ke rekening bank PT PTP sebesar Rp 151 miliar.

Namun, pada periode Oktober 2020 hingga Januari 2021, ada temuan penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP.

Baca Juga :  Jimmy Simanjuntak Terpilih Jadi Ketua Umum AKPI 2025–2028, Bontor Tobing Pimpin Dewan Kehormatan

“Penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras,” bebernya.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...