Kamis, April 16, 2026

KPU Tegaskan Johnny G Plate Masih Bisa Nyaleg, Tidak Berpegang dengan Status Tersangka dari Kejaksaan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari angkat bicara terkait status pencalonan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Hasyim menegaskan Sekjen Partai NasDem itu masih bisa menjadi calon legislatif meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Putusan KPU, kata Hasyim, tidak berpegang pada status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Jokowi Hormati Proses Hukum yang Menjerat Menkominfo Johnny G Plate

“Jadi ukurannya apakah sudah putusan inkrah. Kalau misalnya statusnya belum sampai sana, yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak,” ucap Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jumat (19/5/2023).

Kaya Hasyim, putusan tersebut merujuk Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Beda soal ketika Johnny G Plate memutuskan untuk mengundurkan diri dari kontestasi Pileg 2024 atau Partai Nasdem membatalkan pencalonan Johnny ke KPU sebagai bakal calon legislatif.

Baca Juga :  Survei Terbaru LSI, Pasangan Prabowo-Airlangga Selalu Unggul dari Anies-AHY

“Itu terserah partainya, karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai,” ujar dia.

Hasyim menegaskan aturan tersebut tidak hanya berlaku kepada Johnny G Plate, tetapi semua bacaleg yang berstatus tersangka.

Hingga saat ini, kata Hasyim, Nasdem belum memberikan informasi terkait pencalegan Johhny G Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ada informasi resmi kepada kami. Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat, sampai sekarang belum ada,” tandasnya.

Baca Juga :  Tak Hanya Bintang 4, Prabowo Juga Layak Dapat Penghargaan Jenderal Bintang 5
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...