Rabu, September 30, 2026

KPU Tegaskan Johnny G Plate Masih Bisa Nyaleg, Tidak Berpegang dengan Status Tersangka dari Kejaksaan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari angkat bicara terkait status pencalonan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Hasyim menegaskan Sekjen Partai NasDem itu masih bisa menjadi calon legislatif meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Putusan KPU, kata Hasyim, tidak berpegang pada status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Bocoran Mohammad Idris jika Kaesang Nyalon Wali Kota Depok: LSM-nya Banyak, Terus Macem-macem

“Jadi ukurannya apakah sudah putusan inkrah. Kalau misalnya statusnya belum sampai sana, yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak,” ucap Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jumat (19/5/2023).

Kaya Hasyim, putusan tersebut merujuk Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Beda soal ketika Johnny G Plate memutuskan untuk mengundurkan diri dari kontestasi Pileg 2024 atau Partai Nasdem membatalkan pencalonan Johnny ke KPU sebagai bakal calon legislatif.

Baca Juga :  PAN dan Golkar Resmi Merapat, Prabowo Pastikan Jokowi Tidak Ikut Campur

“Itu terserah partainya, karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai,” ujar dia.

Hasyim menegaskan aturan tersebut tidak hanya berlaku kepada Johnny G Plate, tetapi semua bacaleg yang berstatus tersangka.

Hingga saat ini, kata Hasyim, Nasdem belum memberikan informasi terkait pencalegan Johhny G Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ada informasi resmi kepada kami. Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat, sampai sekarang belum ada,” tandasnya.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Resmi Capres PDIP, Sandiaga Uno: Selamat Sahabat Kita
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...