Aliansi.co, Tasikmalaya- Iwan Kurniawan dicopot dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya.
Iwan Kurniawan dibebastugaskan buntut permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha PO Budiman viral di media sosial.
Kronologis pencopotan Iwan disampaikan Kepala BNN Jawa Barat Arief Ramdhani melalui keterangannya yang diterima, Sabtu (15/4/2023).
Dia mengungkapkan pencopotan jabatan itu karena pemeriksaan terhadap Iwan masih berlangsung, baik oleh penyidik BNN Provinsi Jawa Barat maupun tim Inspektorat dari BNN Pusat.
“Menindaklanjuti hal tersebut untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa,” kata Arief.
Arief pun memastikan bahwa pihaknya selalu menekankan agar seluruh pegawai di lingkungan BNN Jawa Barat menjalankan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Ia berharap tidak ada lagi pegawai ataupun pimpinan yang menyalahgunakan wewenang atas jabatannya.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak segan-segan menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Untuk itu, dia pun meminta seluruh pegawainya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Sebelumnya, edaran minta THR berkop surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya kepada PO Budiman bocor kepada wartawan.
Surat tersebut diakui oleh BNN, dan kemudian menariknya.
Namun surat yang ditandatangani dan dicap stempel atas nama Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim itu sudah tersebar di sejumlah grup WhatsApp wartawan maupun masyarakat Kota Tasikmalaya, Selasa (11/4).