Aliansi.co, Jakarta-Pemerintah akan kembali memberlakukan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jakarta mulai September mendatang.
Kebijakan ini salah satu instruksi Presiden Jokowi untuk mengurangi polusi udara di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) yang semakin buruk akhir-akhir ini.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan menerapkan kebijakan WFH bagi pegawai yang tidak berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
“Kalau tidak pelayanan perencanaan lain-lain mungkin WFH. Pegawai yang langsung melayani masyarakat saja dari kantor,” kata Heru dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/8/2023).
“Artinya WFH itu 50 persen-50 persen atau 60 persen dan 40 persen untuk mengurangi kegiatan sehari-hari di Pemda DKI,” sambungnya.
Namun, Heru berharap kebijakan WFH juga diterapkan oleh kementerian lain yang berkantor di Ibu Kota.
“Dan kami minta juga kementerian lain juga bisa bersama-sama melakukan WFH. Mudah-mudahan September ini bisa langsung jalan,” ujarnya.
Selain ASN DKI dan kementerian, Heru menyatakan kebijakan WFH juga bakal diterapkan bagi pegawai swasta di Jakarta.
Ia mengaku telah komunikasi dengan para pengusaha terkait kebijakan bekerja dari rumah.
“Beberapa perusahaan swasta sudah menerapkan kebijakan WFH,” katanya.
Selain itu, Heru juga menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memperketat izin pembangunan dan mengusulkan penggunaan Pertamax Turbo bagi kendaraan berkapasitas 2.400 cc.
Selain itu, Pemprov DKI bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait lainnya juga akan memperketat pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan bermotor.
“Kami tinggal ketatkan uji emisi di titik-titik tertentu kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan,” ungkap Heru.