Aliansi.co, Jakarta- Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023/2024.
Perubahan jadwal ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor e-0051 Tahun 2023.
Penyesuaian jadwal ini menyusul Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama Idul Adha pada tanggal 28 dan 30 Juni.
“Dengan adanya perubahan waktu libur dan cuti bersama, maka perlu ada penyesuaian jadwal PPDB sehingga tidak merugikan masyarakat,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (25/6/2023).
Purwosusilo menjelaskan bahwa beberapa tahapan akan dilakukan pemunduran waktu.
Untuk jalur afirmasi prioritas pertama, yakni anak asuh panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19, waktu penginputan ke dalam sistem yang semula tanggal 28 Juni menjadi tanggal 3 Juli.
Demikian juga untuk jalur zonasi dan pindah tugas orang tua untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
“Sedangkan lapor diri yang sebelumnya tanggal 30 Juni dan 1 Juli menjadi tanggal 4 dan 5 Juli, ” katanya.
Selain itu, untuk tahap ketiga jenjang SD dan tahap kedua jenjang SMP, SMA dan SMK dilakukan juga penyesuaian.
Pendaftaran atau pemilihan sekolah dan proses seleksi semula dijadwalkan tanggal 3-5 Juli, diundur menjadi tanggal 6 sampai 8 Juli.
“Pengumuman yang awalnya tanggal 5 Juli menjadi tanggal 8 Juli, ” ujarnya.
Dengan adanya penyesuaian ini, Purwosusilo berharap para orang tua dan wali peserta didik bisa memanfaatkannya dengan baik.
“Bertambahnya waktu cuti bersama barangkali ada yang mau mudik atau berlibur dengan keluarga, setelah itu dapat mengurus kembali proses pendaftaran sekolah putra-putrinya,” katanya.
Dinas Pendidikan juga meliburkan Pelayanan Informasi PPDB melalui Posko, Call Center dan media sosial pada cuti bersama dan hari Sabtu, 1 Juli 2023.