İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Jumat, Mei 23, 2025

Lukai Perasaan Keluarga, Kuasa Hukum Korban Penculikan di Kalideres Ajukan Perlindungan ke KPAI dan PPPA

WIB

Tanggapan Keluarga

Setelah pihak kepolisian menggelar konferensi pers pada 8 Oktober 2024, keluarga korban diungkapkan Hezekia merasa bahwa pernyataan yang disampaikan tidak mencerminkan realitas yang mereka alami.

Orangtua mengaku khawatir atas pernyataan kepolisian yang menyebut kejadian ini sebagai ‘suka sama suka’ dalam hubungan pacaran.

“Korban masih di bawah umur, dan tidak seharusnya ada alasan pembenar untuk tindakan pelaku yang jelas merupakan predator,” tegas Hezekia.

Lebih lanjut dipaparkannya, kasus ini tidak hanya mencerminkan masalah penculikan anak, tetapi juga pentingnya perlindungan dan pengawasan bagi anak di era digital.

Keluarga korban berharap bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dapat membawa keadilan bagi anak mereka, serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Baca Juga :  Kasus Pasien Anak Mati Batang Otak, Posbakum Ikadin Gugat RS Kartika Husada hingga Kemenkes

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan anak-anak kita dan menjaga mereka dari ancaman yang ada,” tutupnya.

Pelaku Ditangkap

Dilansir dari video konferensi pers yang beredar, kejadian berawal dari perkenalan di salah satu aplikasi, A (12) menjadi korban penculikan dan pemerkosaan oleh SPS (22), selama sepekan.

Disebutkan, sejak Selasa (16/9/2024) hingga Senin (23/9/2024), A diculik dan disekap oleh SPS di gudang kosong di daerah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Tidak sampai di situ, pelajar kelas enam sekolah dasar itu juga enam kali diperkosa pelaku.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi mengatakan, setelah SPS menyekap korban selama tujuh hari, SPS membebaskan dan mengembalikan korban tak jauh dari rumah korban di kawasan Kalideres.

Baca Juga :  Tak Sesuai Komitmen, Dewi Protes Tanah Keluarganya Sudah Dibangun Calon Pembeli

Penculikan itu, ucap Syahduddi, berawal saat tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan Litmach pada Senin (15/9/2024).

Perkenalan itu pun berlanjut dengan saling bertukar nomor WhatsApp untuk bertemu janji di Taman Bulak Teko, Jalan Peta Jalan Selatan, Kalideres.

SPS kemudian mengajak korban jalan dan dibawa ke sebuah gudang kosong.

Di situ, korban diperkosa.

Dari hasil pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Tarakan juga menunjukkan bukti kuat adanya kekerasan seksual.

SPS mengaku, tindakan itu karena didasari saling suka.

Namun, kata Syahduddi, perbuatan tersangka tetap tidak bisa dibenarkan karena korban masih di bawah umur dan telah membawa kabur tanpa persetujuan orangtua.

Baca Juga :  Kasus Bocah Mati Batang Otak di Bekasi, Ikadin Jaksel: Pihak RS Akan Penuhi Tuntutan

”Pelaku membawa korban ke sebuah kamar di lapak barang bekas. Di situ, selama tujuh hari korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari, dan jika keluar hanya malam hari untuk mandi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka SPS dikenai Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal itu memuat aturan terkait membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orangtuanya.

Tersangka SPS terancam hukuman 12 tahun penjara.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Penjual Bakso, Anggota hingga Ketua FBR Bojongsari Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Aliansi.co, Jakarta- Tim Jatanras menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat anak buahnya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang bakso di wilayah...

Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemalakan jatah proyek Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co yang viral di...

Kapolri Tegaskan Tanpa Kompromi Sikat Premanisme Berkedok Ormas

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas). Listyo memastikan Polri tak pandang bulu menyikat ormas manapun...

Polri Tangkapi Ribuan Pelaku Aksi Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi, Ketua GRIB Dipanggil

Aliansi.co, Jakarta- Polri menangkap para pelaku aksi premanisme selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di Tanah Air. Tercatat, sebanyak 3.326 kasus pelaku aksi premanisme...

Bareskrim Polri Tangkap Cukong Penampung Hasil Judi Online, Berkedok Perusahaan Teknologi

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari dua cukong penampung hasil judi online. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka...