Minggu, Oktober 20, 2024

Lukai Perasaan Keluarga, Kuasa Hukum Korban Penculikan di Kalideres Ajukan Perlindungan ke KPAI dan PPPA

WIB

Tanggapan Keluarga

Setelah pihak kepolisian menggelar konferensi pers pada 8 Oktober 2024, keluarga korban diungkapkan Hezekia merasa bahwa pernyataan yang disampaikan tidak mencerminkan realitas yang mereka alami.

Orangtua mengaku khawatir atas pernyataan kepolisian yang menyebut kejadian ini sebagai ‘suka sama suka’ dalam hubungan pacaran.

“Korban masih di bawah umur, dan tidak seharusnya ada alasan pembenar untuk tindakan pelaku yang jelas merupakan predator,” tegas Hezekia.

Lebih lanjut dipaparkannya, kasus ini tidak hanya mencerminkan masalah penculikan anak, tetapi juga pentingnya perlindungan dan pengawasan bagi anak di era digital.

Keluarga korban berharap bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dapat membawa keadilan bagi anak mereka, serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Baca Juga :  Kasus Bocah Mati Batang Otak di Bekasi, Ikadin Jaksel: Pihak RS Akan Penuhi Tuntutan

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan anak-anak kita dan menjaga mereka dari ancaman yang ada,” tutupnya.

Pelaku Ditangkap

Dilansir dari video konferensi pers yang beredar, kejadian berawal dari perkenalan di salah satu aplikasi, A (12) menjadi korban penculikan dan pemerkosaan oleh SPS (22), selama sepekan.

Disebutkan, sejak Selasa (16/9/2024) hingga Senin (23/9/2024), A diculik dan disekap oleh SPS di gudang kosong di daerah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Tidak sampai di situ, pelajar kelas enam sekolah dasar itu juga enam kali diperkosa pelaku.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi mengatakan, setelah SPS menyekap korban selama tujuh hari, SPS membebaskan dan mengembalikan korban tak jauh dari rumah korban di kawasan Kalideres.

Baca Juga :  Libur Lebaran, Kawasan Monas Dibuka hingga Pukul 22.00 WIB

Penculikan itu, ucap Syahduddi, berawal saat tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan Litmach pada Senin (15/9/2024).

Perkenalan itu pun berlanjut dengan saling bertukar nomor WhatsApp untuk bertemu janji di Taman Bulak Teko, Jalan Peta Jalan Selatan, Kalideres.

SPS kemudian mengajak korban jalan dan dibawa ke sebuah gudang kosong.

Di situ, korban diperkosa.

Dari hasil pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Tarakan juga menunjukkan bukti kuat adanya kekerasan seksual.

SPS mengaku, tindakan itu karena didasari saling suka.

Namun, kata Syahduddi, perbuatan tersangka tetap tidak bisa dibenarkan karena korban masih di bawah umur dan telah membawa kabur tanpa persetujuan orangtua.

Baca Juga :  Disahkan DPRD DKI, APBD 2024 Tembus Rp 81,71 Triliun

”Pelaku membawa korban ke sebuah kamar di lapak barang bekas. Di situ, selama tujuh hari korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari, dan jika keluar hanya malam hari untuk mandi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka SPS dikenai Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal itu memuat aturan terkait membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orangtuanya.

Tersangka SPS terancam hukuman 12 tahun penjara.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Polri Gelar Operasi Zebra 2024, Fokus Pelanggaran Lalin Seperti Ini

Aliansi.cco, Jakarta- Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2024. Operasi Zebra akan berlangsung pada 14 hingga 27 Oktober 2024. Kabagops Korlantas Polri,...

Kasus Kekerasan Gender Alami Peningkatan, Irwasum Singgung Peran Polwan

Aliansi.co, Jakarta- Angka kekerasan berbasis gender di Indonesia terus mengalami peningkatan. Dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir, tercatat sebanyak 1.915 kasus yang dilaporkan ke kepolisian. Hal...

Bobol Data BKN, Guru Honorer di Banyuwangi Raup Ribuan Dolar

Aliansi.co, Jakarta- Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana ilegal akses ke sistem Badan...

Fokus Berlebihan, 3 Mantan Pejabat Ajukan Uji Materi UU Tipikor

Aliansi.co,Jakarta- Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, dan mantan Dirut Perindo, Syahril Japarin, serta mantan Koordinator Tim Environmental Issues Settlement PT Chevron, Kukuh Kertasafari,...

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...