Aliansi.co, Jakarta-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengecam keras peristiwa kericuhan dalam persidangan kasus pencemaran nama baik antara Hotman Paris versus Razman Arif Nasution yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 6 Februari 2025 lalu.
MA pun memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan advokat perusuh tersebut ke polisi.
“Mahkamah Agung mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut perbuatan tidak pantas, tidak tertib, yang dapat dikategorikan merendahkan, melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam keterangan persnya, Senin (10/2/2025).
Yanto mengatakan, MA tidak mentolerir para pelaku perusuh dan harus diminta bertanggungjawab menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana ataupun etik.
Karena itu, MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan contempt of court atau perbuatan tidak pantas advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya.
“MA memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” tegas Yanto.
Menurutnya, keputusan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan tetapi bersinggungan dengan materi kesusilaan, merupakan otoritas majelis hakim. ]
Keputusan tersebut dijamin penuh oleh Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesuai Pasal 152 ayat (2) jo Pasal 218 KUHAP.
“Dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana Mahkamah Agung yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan,” terangnya.
Diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara, ricuh pada Kamis (6/2/2025) lalu.
Kericuhan bermula saat hakim memutuskan sidang digelar tertutup lantaran materi sidang bermuatan asusila.
Keputusan tersebut membuat Razman mengamuk.
Lalu, setelah hakim keluar dari ruang sidang, Razman langsung menghampiri Hotman.
Dalam video yang diunggah Hotman Paris di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, tampak Razman langsung menghampiri Hotman yang duduk di kursi saksi depan meja hakim.
Razman kemudian memegang bahu Hotman sambil mengucapkan sesuatu.
Razman juga terlihat menunjuk-nunjuk Hotman menggunakan jarinya.
Sejumlah tim Hotman langsung menghampirinya dan membawanya keluar ruang sidang.
Sementara itu, sejumlah pengacara Razman juga mendatanginya dan berusaha menahannya.
Namun, kemudian secara tiba-tiba salah satu pengacara Razman terlihat naik ke atas meja.
“Seorang pengacara yang adalah tim kuasa hukum dari Razman naik ke meja, dari tim kuasa hukum dan menginjak-injak meja, menginjak-injak meja dan naik ke meja dari tim kuasa hukum dalam persidangan tersebut, walaupun waktu itu majelis hakim sudah meninggalkan ruang sidang karena sudah sangat tidak kondusif,” kata Hotman dalam videonya.