Selasa, Mei 19, 2026

MA Umumkan Pembekuan Sumpah Advokat Razman Cs, Hotman: Baru 2 Bulan Lawan Sudah TKO

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Hotman Paris Hutapea menanggapi keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan PT Banten yang mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo.

Menurut Hotman, dengan pencabutan berita acara sumpah (BAS) advokat, maka perlawanan terhadap dirinya dinyatakan sudah TKO.

Tanggapan itu disampaikan Hotman Paris lewat unggahan Instagram pribadinya, Kamis (13/2/2025).

“Baru 2 bulan lawan Hotman sudah TKO,” kata Hotman dalam unggahannya.

“Surat BAS dicabut pengadilan tinggi. Tidak bisa praktek pengacara! ” sambung Hotman

Baca Juga :  Sedih Lihat Pengacara Jokowi, Hotman Paris Minta Hak Pendampingan di RUU KUHAP Tak Dihapus

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto mengumumkan bahwa PT Ambon dan Banten telah mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus Oiwobo.

“Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran, Ruas Tol Japek II Selatan Difungsionalkan Gratis

Yanto menegaskan, penetapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut untuk dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

MA, kata dia, meminta kepada ketua majelis di lingkungan peradilan di bawah MA dalam memimpin sidang agar bisa teguh dan konsisten serta berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.

Baca Juga :  Viral Kawin Tangkap di Sumba NTT, Terungkap Sosok Pria yang Ingin Nikahi Korbannya

“Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapa pun dan optimalkan dan evaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” jelas dia.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Razman Arif Nasution.

Keputusan ini menyusul terjadinya kericuhan dalam sidang di PN Jakarta Utara antara Hotman Paris dan Razman Nasution Cs beberapa waktu lalu.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...