Selasa, Agustus 18, 2026

MA Umumkan Pembekuan Sumpah Advokat Razman Cs, Hotman: Baru 2 Bulan Lawan Sudah TKO

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Hotman Paris Hutapea menanggapi keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan PT Banten yang mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo.

Menurut Hotman, dengan pencabutan berita acara sumpah (BAS) advokat, maka perlawanan terhadap dirinya dinyatakan sudah TKO.

Tanggapan itu disampaikan Hotman Paris lewat unggahan Instagram pribadinya, Kamis (13/2/2025).

“Baru 2 bulan lawan Hotman sudah TKO,” kata Hotman dalam unggahannya.

“Surat BAS dicabut pengadilan tinggi. Tidak bisa praktek pengacara! ” sambung Hotman

Baca Juga :  Viral Ultimatum Hotman Paris ke Seorang Keponakan usai Dikaitkan dengan Kematian Pengacara

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto mengumumkan bahwa PT Ambon dan Banten telah mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus Oiwobo.

“Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga :  Rekam Jejak Febrie Adriansyah saat JAM-Pidsus, Banyak Jebloskan Orang Ternama ke Penjara

Yanto menegaskan, penetapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut untuk dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

MA, kata dia, meminta kepada ketua majelis di lingkungan peradilan di bawah MA dalam memimpin sidang agar bisa teguh dan konsisten serta berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.

Baca Juga :  Buntut Seret Presiden di Kasus Eks Jampidsus, Hotman Paris Kembali Unggah Konten Video Permintaan Maaf

“Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapa pun dan optimalkan dan evaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” jelas dia.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Razman Arif Nasution.

Keputusan ini menyusul terjadinya kericuhan dalam sidang di PN Jakarta Utara antara Hotman Paris dan Razman Nasution Cs beberapa waktu lalu.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...