Jumat, April 3, 2026

Mahfud MD Apresiasi Pemberian Amnesti untuk Hasto dan Abolisi kepada Tom Lembong

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Mahfud menilai keputusan Presiden Prabowo memberi amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong (Tom Lembong) sebagai langkah strategis yang mengedepankan keadilan substantif.

“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” tulis Mahfud MD dalam akun X pribadinya, Jumat (1/8/2025).

Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa tindakan tersebut bukan hanya bersifat simbolik, tetapi mengandung pesan kuat bahwa hukum tak boleh lagi dijadikan alat permainan politik.

Baca Juga :  Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan, Satu Punawirawan TNI jadi Tersangka

“Kedepan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik,” tegas Mahfud.

Ia menyebut praktik kriminalisasi tokoh melalui rekayasa hukum merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang harus dihentikan.

Dengan langkah ini, menurut Mahfud, Presiden menunjukkan komitmennya untuk menjadi benteng terakhir keadilan.

“Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden,” tulis Mahfud.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa anggota parlemen telah memberikan persetujuan permintaan pertimbangan amnesti dan abolisi oleh Presiden.

Baca Juga :  Ribuan Jemaah Haji Indonesia Terlantar di Muzdalifah, Kemenag: Kita Sudah Protes Keras

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.

Tak hanya itu, Dasco juga mengumumkan pemberian amnesti kepada lebih dari 1.000 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ucapnya.

Baca Juga :  Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Satgas Bentukan Mahfud MD Tak Dipercaya Komisi III DPR

Dasco menyatakan pertimbangan utama dari kebijakan ini adalah upaya merajut kembali persatuan nasional menjelang 17 Agustus.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata politikus Partai Gerindra itu.

“Langkah ini tidak hanya simbolis, tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” tambahnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Salemba, Polisi Turun Selidiki Motif OTK

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menyelidiki kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus (AY) di kawasan...