Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota Jakarta Selatan bersama Inspektorat turun langsung melakukan evaluasi terhadap gedung-gedung yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut perhatian Gubernur DKI Jakarta terhadap kelayakan fungsi bangunan di tengah masih maraknya kasus kebakaran.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, mengatakan evaluasi tersebut dilakukan bersama Inspektorat Pembantu (Irban) melalui kegiatan monitoring dan evaluasi di lapangan.
“Gubernur sangat menaruh perhatian pada kelayakan fungsi bangunan, terutama karena seringnya terjadi musibah kebakaran,” kata Andy, Jumat (30/1/2026).
Andy menyebut SLF merupakan aspek vital yang menentukan keamanan sebuah bangunan.
Bangunan yang tidak laik fungsi dinilai tidak layak digunakan untuk kegiatan usaha maupun aktivitas lainnya.
“SLF itu memang menjadi aspek vital bagi sebuah gedung. Laik fungsi berarti bangunan tersebut aman untuk digunakan. Jika tidak laik fungsi, maka bangunan tersebut tidak layak digunakan untuk kegiatan usaha,” ujarnya.
Andy menjelaskan, gedung yang SLF-nya sudah kedaluwarsa maupun yang tidak memiliki SLF sama sekali akan dievaluasi secara menyeluruh.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan tindak lanjut oleh tim gabungan lintas instansi.
“SLF-nya sudah kedaluwarsa atau ditemukan tidak memiliki SLF, nanti akan ada tindakan tersendiri,” ucapnya.
Ia menambahkan, Inspektorat memiliki peran penting dalam proses penindakan gedung tanpa SLF dengan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
Namun, lanjut dia, keputusan mengenai bentuk tindakan akan ditentukan bersama oleh tim gabungan berdasarkan rekomendasi Inspektorat.
“Apakah nanti berdasarkan rekomendasi Irban gedung yang SLF-nya sudah mati akan ditindak semua atau bagaimana, itu akan menjadi keputusan bersama tim gabungan,” ujarnya.
Andy menegaskan, sanksi yang diberikan akan dibedakan, terutama bagi gedung yang sama sekali tidak memiliki SLF.
“Terutama untuk gedung yang tidak memiliki SLF sama sekali, tentu sanksi dan tindakannya akan berbeda,” katanya.
Ia pun mengimbau para pemilik gedung di Jakarta Selatan yang belum mengantongi SLF agar segera mengurus dokumen tersebut demi keselamatan pengguna bangunan dan masyarakat umum.
“Harapan saya agar mereka segera mengurus SLF. Dengan adanya SLF, kondisi bangunan dapat didiagnosis secara pasti apakah layak atau tidak. Ini juga untuk melindungi kepentingan masyarakat umum,” tuturnya.
