Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa Jakarta Recycle Center adalah bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga (RW).
“JRC ini kami kembangkan sebagai upaya pengelolaan sampah di tingkat kawasan dengan fokus pada pemilahan dan daur ulang sampah. Dengan dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST), yang juga berfungsi memberikan pelayanan pemilahan dan pengangkutan sampah,” ujar Asep.
Ia menambahkan bahwa BLUD UPST di bawah JRC juga melayani kawasan komersial, yang diwajibkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola sampahnya secara mandiri.
“JRC bisa memberikan layanan pemilahan dan pengangkutan sampah dari kawasan komersial melalui BLUD yang dikelola dengan prinsip transparansi dan efisiensi. Fasilitas ini berperan dalam mendorong kawasan komersial untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah mereka,” tambahnya.
Dengan adanya JRC, Pemprov DKI Jakarta berharap pengelolaan sampah di tingkat kawasan dapat lebih optimal.
Menurut Asep, JRC tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas pengolahan sampah, tetapi juga sebagai pusat edukasi untuk masyarakat mengenai pentingnya pemilahan dan daur ulang sampah.
Asep berharap JRC dapat terus berkembang sebagai pusat inovasi pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.
“Kami ingin JRC menjadi pusat edukasi dan pengembangan inovasi dalam pengelolaan sampah. Dengan begitu, diharapkan Jakarta tidak hanya bersih, tetapi juga menjadi model bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan,” pungkasnya.