Rabu, September 9, 2026

Menteri Purbaya Diminta Beri Ruang untuk Jakarta Bond

WIB

“Artinya, secara hukum penerbitan obligasi daerah memungkinkan untuk dilakukan sepanjang seluruh persyaratan, mekanisme, kemampuan fiskal dan ketentuan peraturan perundang-undangan dipenuhi,” tutur pria berkacamata yang akrab disapa SGY ini.

Ketentuan mengenai obligasi daerah juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Regulasi tersebut mengatur penggunaan dana hasil penerbitan obligasi daerah, antara lain untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah serta kebutuhan pembiayaan lainnya sesuai ketentuan.

Baca Juga :  THR ASN, TNI dan Polri Lebaran 2023 Cair 4 April, Ini Rinciannya

Karena itu, menurut SGY, keberadaan persetujuan pemerintah pusat bukan seharusnya menjadi alasan untuk menutup peluang Jakarta Bond, melainkan menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan penerbitannya dilakukan secara prudent.

“Jakarta harus diberikan kesempatan untuk maju, membangun dan mencari sumber pembiayaan yang inovatif demi kepentingan masyarakat serta masa depan Jakarta,” katanya.

SGY menilai penerbitan obligasi Daerah tidak semata-mata harus dilihat sebagai upaya menambah utang daerah.

Baca Juga :  Pamerkan Perkembangan MRT-Kereta Cepat , Menhub Budi Karya Bangga Bisa Wujudkan Mimpi Jokowi

Namun, ia juga memastikan bahwa dana yang diperoleh digunakan secara produktif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Obligasi daerah bukan semata-mata persoalan menambah utang. Yang lebih penting adalah bagaimana dana yang diperoleh dapat digunakan secara produktif, tepat sasaran, transparan dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga :  ACC Raih Prestasi Membanggakan di Ajang Syariah Excellent Awards
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Modus Live Pornografi Berbayar Terbongkar: Penonton Digiring dari TikTok ke Tevi

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming berbayar bermuatan pornografi yang memanfaatkan TikTok dan aplikasi Tevi. Dalam praktiknya, penonton lebih...

Kabareskrim Tangguhkan Penanganan Perkara Pidana Terkait Konflik Agraria, Ada Apa?

Aliansi.co,Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangguhkan sementara penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural. Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut...

Modus Loker Bodong di Jakarta Timur, Uang Rp1,6 Juta Melayang Usai Interview Kerja

Aliansi.co, Jakarta- Dugaan penipuan berkedok lowongan kerja kembali terjadi di Jakarta Timur. Seorang pelamar kerja bernama Fernando Silalahi mengaku diminta membayar uang jaminan sebesar Rp1,6...

Heboh Napi Cipinang Diduga Pesta Narkoba Sambil Joget-joget, Ditjenpas Terjunkan Timsus

Aliansi.co,Jakarta- Video yang memperlihatkan sejumlah orang diduga sedang berpesta narkoba sambil berjoget-joget di dalam sel tahanan viral di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi...

Viral Pria Gesek-gesek Kolong Mobil di GBK, Dugaan Polisi Debt Collector

Aliansi.co,jakarta- Aksi dua pria yang diduga menggesek nomor rangka kendaraan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, viral di media sosial. Aksi keduanya terekam...