“Artinya, secara hukum penerbitan obligasi daerah memungkinkan untuk dilakukan sepanjang seluruh persyaratan, mekanisme, kemampuan fiskal dan ketentuan peraturan perundang-undangan dipenuhi,” tutur pria berkacamata yang akrab disapa SGY ini.
Ketentuan mengenai obligasi daerah juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Regulasi tersebut mengatur penggunaan dana hasil penerbitan obligasi daerah, antara lain untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah serta kebutuhan pembiayaan lainnya sesuai ketentuan.
Karena itu, menurut SGY, keberadaan persetujuan pemerintah pusat bukan seharusnya menjadi alasan untuk menutup peluang Jakarta Bond, melainkan menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan penerbitannya dilakukan secara prudent.
“Jakarta harus diberikan kesempatan untuk maju, membangun dan mencari sumber pembiayaan yang inovatif demi kepentingan masyarakat serta masa depan Jakarta,” katanya.
SGY menilai penerbitan obligasi Daerah tidak semata-mata harus dilihat sebagai upaya menambah utang daerah.
Namun, ia juga memastikan bahwa dana yang diperoleh digunakan secara produktif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Obligasi daerah bukan semata-mata persoalan menambah utang. Yang lebih penting adalah bagaimana dana yang diperoleh dapat digunakan secara produktif, tepat sasaran, transparan dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Jakarta,” ujarnya.
