Rosihan kemudian menghubungi seseorang bernama Umar, yang merupakan teman suami Yana Leko.
“Setelah komunikasi, saya langsung ketemu Kadis saat itu, dan saya langsung sampaikan ke Kadis agar Kadis sendiri yang bicara soal pinjaman itu,” kata Rosihan dikutip dari video klarifikasinya, Selasa (18/4/2023).
Selanjutnya Rosihan menandatangani kuitansi.
“Setelah selesai berikan pinjaman ke mantan kadis, karena dia tahu saya yang panggil dia (Umar), maka dia yang minta saya tanda tangan kuitansi pinjaman sebesar Rp 85 juta itu. Jadi tidak ada kaitannya dengan siapa-siapa, baik bupati maupun pemda, itu murni saya dengan mantan Kadis PU,” katanya lagi.
Diketahui dari pinjaman Rp 85 juta tersebut, ternyata semuanya bukan berasal dari sang pedagang, tapi sebagian adalah uang Umar.
Menurut Rosihan, uang pedagang tersebut hanya Rp 50 juta, sementara sisanya Rp 35 juta adalah milik Umar, hanya saja ditulis dalam satu kuitansi.
“Jadi setelah video viral itu, orang beranggapan bahwa itu utang bupati, padahal itu tidak ada, dan itu saya yang menandatangi kuitansi tersebut atas nama Rosihan Buamona, tertanggal 13 Februari 2022,” bebernya.
Rosihan mengaku telah menyelesaikan persoalan utang tersebut karena itu tanggung jawabnya.
Apalagi dalam video viral itu, namanya turut disebut oleh pedagang bernama Yana Leko.
Uang pinjaman itu, kata Rosihan, dikembalikan kepada Umar didampingi suami dari Yan Loke pada Sabtu (15/4/2023).
“Pertama itu masalah tanggung jawab, saya juga sempat ditegur bupati, kenapa kalian yang berutang terus nama saya yang dibawa-bawa,” kata Rosihan.