Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana pada hari ini, Jumat (19/5/2023).
Reihana minta ditunda diperiksa karena alasan masih mempersiapkan data dan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) miliknya.
“Informasi yang kami terima dari tim, beliau meminta penundaan jadwal (pemeriksaan), ” kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).
Ipi mengatakan Reihana masih butuh waktu mempersiapkan data dan dokumen pendukung LHKPN tersebut
“Beliau minta waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi,” ujar lpi.
Namun demikian, Ipi tak menjelaskan waktu pasti Reihana siap diklarifikasi kembali hartanya yang diduga tak sesuai profil.
Diketahui, rencana pemeriksaan Reihana hari ini merupakan kelanjutan dari klarifikasi LHKPN yang telah dijalaninya beberapa waktu lalu.
Saat itu, Reihana diminta melengkapi dokumen terkait kepemilikan hartanya.
“Dipanggil lagi yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan akan melengkapi data-data yang diminta dari teman-teman LHKPN yang melakukan klarifikasi,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (18/5/2023).
Alex mengungkapkan, ada sejumlah dokumen yang tidak dibawa oleh Reihana saat klarifikasi LHKPN perdana terhadapnya, Senin (8/5/2023) lalu.
Reihana pun diminta membawa dokumen-dokumen lainnya terkait dengan kepemilikan hartanya.
“Pada saat dipanggil yang pertama untuk klarifikasi itu dokumen-dokumennya enggak dibawa, ditanyakan, dan yang bersangkutan menjanjikan bahwa nanti akan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diminta oleh teman-teman di Direktorat LHKPN,” ungkap Alex.